visitaaponce.com

Waktu Penyesuaian RS Implementasikan KRIS akan Diatur dalam Permenkes

Waktu Penyesuaian RS Implementasikan KRIS akan Diatur dalam Permenkes
Perawat memeriksa infus pasien rawat inap di Rumah Sakit Umum Yarsi di Pontianak(ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

RUMAH sakit baik miliki pemerintah pusat, daerah atau swasta diharapkan melakukan penyesuaian pada 12 kriteria fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kementerian Kesehatan ingatkan sosialisasi pada rumah sakit sudah dilakukan pada 2023 lalu.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Sunarto, mengatakan memang pemenuhan 12 kriteria KRIS tersebut tidak secara otomatis diimplementasikan rumah sakit. Sehingga nantinya dalam peraturan menteri kesehatan (Permenkes) juga akan diatur mengenai waktu penyesuaian yang dilakukan rumah sakit.

"Pasti satu aturan baru punya waktu implementasi nanti kita lihat pak menteri akan mengeluarkan berapa lama misalnya 6 bulan 1 tahun akan seperti itu. Tetapi saya kira KRIS ini kan bukan tiba-tiba keluar Perpres karena uji cobanya sudah banyak," kata Sunarto saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (18/5).

Baca juga : Perpres 59/2024 Dorong Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

"Sampai saat ini juga sudah banyak rumah sakit dalam waktu hampir satu tahun uji cobanya," tambahnya.

Hingga saat ini baru 1.053 rumah sakit yang sudah mengimplementasikan 12 kriteria fasilitas KRIS. Uji coba setahun lalu dinilai bisa mempermudah penerapan KRIS.

"Saya kira itu akan lebih mudah jadi Perpres ini sebelum keluar itu uji cobanya sudah lama sudah disampaikan ke DPR RI juga di Komisi IX. Jadi bukan berarti Perpres ini keluar terus kita bingung," ungkapnya.

Baca juga : Kelas Rawat Inap Standar Jangan Dibahas Tertutup

Pada 2023 target implementasi KRIS sebanyak 1.216 RS. Namun yang tercapai baru 995 RS sudah penuhi. Sementara pada tahun ini, targetnya sebanyak 2.432 tapi pada akhir April baru terealisasi 1.053 RS.

Kemudian pada Juni 2025 memiliki target 3.057 RS yang akan direalisasikan. Tujuan peningkatan fasilitas melalui KRIS ingin menjamin masyarakat sebagai peserta JKN dapat perlakuan sama salah satunya mengenai sarana dan prasarana.

Diperlukan kerja sama semua pihak agar target 2.004 RS yang belum memenuhi semua kriteria KRIS dapat dipenuhi sesuai jadwal yang ditentukan sampai Juni 2025. (Iam/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat