visitaaponce.com

Urgensi Operasionalisasi BP3 dalam Mengatasi Krisis Perumahan di Indonesia

Urgensi Operasionalisasi BP3 dalam Mengatasi Krisis Perumahan di Indonesia
Ilustrasi program 1 juta rumah(Ilustrasi )

PEMERINTAH lewat Undang-Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan pembentukan lembaga nonstruktural, Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Beleid terobosan itu kemudian dituangkan lagi lewat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BP3 dengan fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Sayangnya, secara kelembagaan, BP3 belum juga operasional sampai saat ini. Padahal regulasi turunan yang mengatur soal organisasi dan tata kerja sekretariat BP3, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BP3 juga sudah lengkap.

“Percepatan penyelenggaraan perumahan lewat BP3 adalah terobosan besar dan strategis menjawab masalah perumahan rakyat ke depan," ungkap Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute Andrinof A. Chaniago, Rabu (12/6/2024).

Baca juga : Iuran Tapera sejak 2018 Belum Efektif Atasi Backlog Perumahan

Andrinof berpendapat kelembagaan BP3 harus segera dieksekusi. Dan keberadaannya menjadi dasar hukum bagi pemerintah Prabowo-Gibran dalam melakukan transformasi kelembagaan pembangunan perumahan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.

Hal itu guna menjawab problematika perumahan yang tidak layak huni, kawasan kumuh kota, backlog yang masih tinggi, dan kesulitan akses yang dialami kelompok MBR khususnya MBR informal.

Untuk itu, The HUD Institute lanjut Andrinof sudah mengajukan sejumlah rekomendasi kebijakan dan langkah strategis yang transformatif dan realistis kepada pemerintah agar menyegerakan operasionalisasi dan pelaksanaan fungsi BP3.

Baca juga : Pemerintah Minta Penyaluran 166 Ribu Rumah Bersubsidi Tepat Sasaran 

Ketua Umum The HUD Institute Zulfi Syarif Koto menjelaskan, rekomendasi yang diusulkan The HUD Institute tersebut berdasarkan hasil masukan dari para pemangku kepentingan yang terlibat dalam ekosistem penyediaan dan pembiayaan perumahan, baik dari sisi penyediaan (pasokan) dan dari sisi permintaan (demand), di mana keduanya saling ketergantungan.

Dari sisi pasokan diperankan oleh pelaku pembangunan berupa badan usaha (BUMN, badan usaha swasta, koperasi). Dari sisi permintaan diperankan oleh lembaga pembiayaan, baik perbankan maupun bukan perbankan dengan subsidi pemerintah khusus bagi perumahan MBR. Dan didukung oleh lembaga pembiayaan, seperti BPJS-TK, SMF, SMI, BP Tapera, maupun bentuk dukungan pendanaan lain dari badan usaha, seperti dana CSR, dana zakat dan lainnya.

“Kajian yang kami hasilkan soal BP3 berfokus pada lima isu strategis. Yaitu: Tata Ruang dan Penyediaan Tanah, Pembiayaan Perumahan dan Pendanaan, Operasionalisasi BP3, Teknik, Teknologi, Mekanisme Perizinan, dan Hunian Vertikal, serta penyediaan bahan bangunan strategis (‘BULOG Papan’),” tambahnya.

Dari hasil kajian tadi, The HUD Institute kemudian mengusulkan sejumlah rancangan sehingga BP3 bisa menjadi lokomotif/arranger dalam percepatan pembangunan perumahan MBR di Indonesia ke depan.(Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat