visitaaponce.com

Pembahasan Aturan KRIS BPJS Minim Partisipasi Publik

Pembahasan Aturan KRIS BPJS Minim Partisipasi Publik
Pasien rawat inap menjalani perawati di rumah sakit(Antara)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan mulai mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, penerapan KRIS berpotensi akan terkendala dan menimbulkan akses layanan yang tidak berkeadilan.

Koordinasi Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timbul Siregar mengatakan sebelum menerapkan sebuah kebijakan layanan kesehatan baru berupa KRIS, pemerintah sebaiknya melakukan uji publik terlebih dahulu, sayangnya hal ini tak pernah dilakukan pemerintah.

“Pemerintah tidak pernah melibatkan masyarakat untuk pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, apalagi terkait KRIS. Tidak ada uji publik atas pembuatan regulasi KRIS. Seharusnya pemerintah menempatkan masyarakat sebagai subjek yang masukannya harus didengar,” tuturnya saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (16/5).

Baca juga : Penyeragaman Kamar Inap BPJS Berlaku Paling Lambat 1 Juli 2025

Timboel menjelaskan pihaknya bersama beberapa ahli telah meminta pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan peraturan dengan melibatkan masyarakat, terlebih lagi kebijakan yang dibentuk akan mempengaruhi kesehatan nasional bagi hajat hidup orang banyak.

“Sebelum lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, kami sudah meminta Pemerintah untuk melibatkan masyarakat peserta JKN dalam pembuatan regulasi KRIS, namun Pemerintah jalan sendiri,” imbuhnya.

Sembari memberikan kesempatan waktu agar seluruh RS mitra BPJS dapat menerapkan fasilitas KRIS, pemerintah saat ini diharapkan dapat melakukan evaluasi dan mengkaji ulang pelaksanaan RS yang sudah menerapkan fasilitas KRIS.

Baca juga : Tarif Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Karena KRIS

“Kami juga sudah meminta Pemerintah mengkaji ulang KRIS dengan melakukan standarisasi ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3, bukan membuat KRIS menjadi satu ruang perawatan. Tapi saat ini KRIS sudah masuk dalam regulasi, oleh karenanya Pemerintah (Kemenkes dan Dinkes) dan BPJS Kesehatan harus memiliki program untuk memastikan peserta JKN mendapat kemudahan dalam mengakses ruang perawatan,” ujarnya.

Menurut Timboel, evaluasi ini dipantau oleh Kemenkes, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSM) dan Menteri Keuangan. Nantinya, hasil evaluasi dapat menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS teranyar yang berasas keadilan bagi seluruh peserta.

“Tidak boleh ada lagi peserta JKN yang mengalami kesulitan untuk mengakses ruang perawatan, sehingga menjadi pasien umum yang bayar sendiri dan JKN jadi tidak bisa digunakan. Bila kamar perawatan di sebuah rumah sakit penuh, Pemerintah (Kemenkes dan dinkes) dan BPJS Kesehatan harus segera mencarikan RS yang mampu merawatnya, dan merujuk ke RS tersebut dengan ambulan yang dibiayai JKN. Jangan biarkan pasien JKN atau keluarganya yang mencari sendiri RS,” jelasnya.

Baca juga : Menkes Ingin Finalisasi Kebijakan KRIS Diputuskan Bulan Ini

Timboel juga menyoroti regulasi KRIS yang tidak memiliki klausul mengenai kepastian bagi para pasien untuk mendapatkan ruang perawatan jika nantinya mengalami potensi masalh di sebuah fasilitas kesehatan.

“Sayangnya, di Perpres 59 ini tidak ada klausula yang mewajibkan Pemerintah (Kemenkes dan Dinkes) serta BPJS Kesehatan yang mencarikan RS yang bisa merawat, bila pasien JKN mengalami masalah di sebuah RS,” katanya.

Timboel berharap nantinya jika Perpres diturunkan dalam peraturan Menteri Kesehatan, klausula tersebut dapat disebutkan secara eksplisit sehingga pemerintah dan BPJS Kesehatan benar-benar menjamin pasien JKN mudah mengakses ruang perawatan KRIS. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat