visitaaponce.com

Kemenkes Sistem KRIS tidak Berpengaruh Terhadap Jumlah Tempat Tidur di Rumah Sakit

Kemenkes: Sistem KRIS tidak Berpengaruh Terhadap Jumlah Tempat Tidur di Rumah Sakit
Seorang perawat memeriksa pasiendi Rumah Sakit Umum Yarsi di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (14/5/2024).(ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

DIREKTUR Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) drg Yuli Astuti Saripawan menjelaskan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan berpengaruh terhadap jumlah tempat tidur di rumah sakit. Menurutnya yang diintervensi dari sistem tersebut adalah kelas 3 yang melebihi dari kapasitas empat tempat tidur.

"Yang diintervensi sebenarnya kelas 3, kan maksimalnya adalah empat tempat tidur. Sehingga yang diintervensi sebenarnya adalah di kelas 3," kata Sari, Senin (3/6).

Ia menjelaska setelah dilakukan pendataan dan kajian terkait penyesuaian tempat tidur, ternyata tidak berpengaruh dari jumlah awal. Bahkan sebelumnya sudah dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit swasta maupun miliki pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan serta berbagai tipe rumah sakit.

Baca juga : Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Bisa Berpengaruh Pada Investasi Rumah Sakit

"Dari kajian tersebut sampai saat ini tidak berpengaruh dari jumlah tempat tidur pada rumah sakit tersebut," ucapnya.

Saat ini sebagian rumah sakit dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. Sampai 30 April,  2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS.

Diketahui urgensi penerapan KRIS karena masih adanya perbedaan fasiitas kelas di setiap daerah. Ia mencontohkan rumah sakit di Indonesia bagian timur rawat inap kelas 3 berbeda dengan di Jakarta yang memiliki fasilitas lebih baik.

"Sehingga itu lah yang ingin kita standarkan agar pasien lebih nyaman dan menerima pelayanan lebih baik juga. Dengan 12 standar KRIS tersebut untuk memenuhi kebutuhan pasien menerima pelayanan kesehatan," pungkasnya. (Iam/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat