visitaaponce.com

Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Bisa Berpengaruh Pada Investasi Rumah Sakit

Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Bisa Berpengaruh Pada Investasi Rumah Sakit
Seorang perawat memeriksa infus pasien yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Yarsi di Pontianak.(ANTARA FOTO/Jessica Wuysang)

PENGAMAT Kebijakan Publik Hermawan Saputra mengatakan implementasi layanan kelas rawat inap standar (KRIS) memiliki beberapa aspek yang perlu disoroti. Perubahan regulasi khususnya menyangkut BPJS Kesehatan yang merupakan layanan dasar dan menyangkut sebagian besar masyarakat akan sangat berdampak pada masyarakat.

“Harus memperhatikan kesiapan dan standar fasilitas KRIS karena itu akan berkonsekuensi terhadap besaran iuran dan tarif. Lalu seperti apa skema PBI (penerima bantuan iuran) ada yang non-PBI juga harus menjadi tindak lanjut, bila nantinya diimplementasikan pada Juli 2005 tentu membutuhkan persiapan fasilitas-fasilitas kesehatan rujukan rumah sakit kelas di A, B, C dan E karena akan berdampak terjadi penurunan jumlah tempat tidur,” kata Hermawan kepada Media Indonesia pada Selasa (21/5).

Menurut Hermawan, perlu ada 'reinvestasi besar-besaran' dari pihak manajemen rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta jika ingin memenuhi standarisasi kualitas yang dibutuhkan sesuai dengan 12 standar penerapan KRIS. Sebab biaya yang diperlukan untuk merenovasi fasilitas ruang rawat inap akan menelan biaya yang tidak sedikit.

Baca juga : Selama Transisi ke Layanan KRIS, Rumah Sakit Diminta Sesuaikan Sarana dan Prasarana

“Adanya justifikasi ukuran dan standarisasi fasilitas KRIS melalui 12 kriteria ini akan membuat sebagian rumah sakit harus siap melakukan reinvestasi dengan segala kemudahan maupun kegagapan yang ada, sebab variabilitas rumah sakit di Indonesia cukup beragam terutama RS swasta yang membiayai sendiri dengan kemampuan tumbuh kembang yang terbatas ini akan mengalami tantangan yang cukup berat,” jelasnya.

Hermawan mengungkapkan kebijakan tersebut dapat mempengaruhi kemudahan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan ketersediaannya, bahkan bisa terjadi peningkatan biaya perawatan, penurunan cakupan layanan. Perubahan kebijakan juga dapat berdampak pada keterbatasan akses dan kualitas layanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat.

“Ada banyak respons sinisme dan tekanan dari masyarakat terhadap perubahan kebijakan ini khususnya mengenai potensi kenaikan tarif dan iuran di masa depan, tentu yang harus diantisipasi adalah daya beli masyarakat di tengah kondisi krisis ekonomi global. Pemerintah harus siap dengan tekanan itu karena masyarakat miskin akan terdampak, secara kebijakan hal itu harus direspon dengan baik oleh pemerintah,” tuturnya.

Perubahan kebijakan lanjut Hermawan, dapat berdampak besar dapat mempengaruhi pandangan dan dukungan masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Jika perubahan kebijakan dianggap tidak adil, tidak transparan, atau tidak memperhatikan kepentingan masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpuasan dan kurangnya kepercayaan dan melakukan aksi protes atau menolak kebijakan tersebut, sehingga diperlukan uji publik yang melibatkan masyarakat.(Dev/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat