visitaaponce.com

DJKN Dorong Penetapan Iuran KRIS BPJS Kesehatan Segera Ditetapkan

DJKN Dorong Penetapan Iuran KRIS BPJS Kesehatan Segera Ditetapkan
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan.(Dok. Antara)

DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJKN) mendorong penetapan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS segera ditetapkan sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.

Ketua DJSN Agus Suprapto membeberkan pembahasan dan penetapan tahapan KRIS sudah dibahas beberapa kali. diketahui, KRIS sejatinya sudah lama digaungkan dan awalnya direncanakan berjalan pada 2022.

“Harapannya nanti ada penetapan tarif iuran bisa segera. Walau (implementasi) Juli 2025, lebih cepat lebih baik," ungkap Agus dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Baca juga : Skema Baru Iuran BPJS jangan Bebani Masyarakat

Agus menyebut penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat Rumah Sakit (RS) perlu melakukan penyesuaian aturan. Agus pun mengusulkan DJSN, BPJS dan Kementerian Kesehatan untuk membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk mengurusi KRIS.

"Kita sudah 4 kali bertemu sepakat akan buat Pokja isinya BPJS, Kementerian Kesehatan, DJSN dan lain-lain, tentang gimana penerapan KRIS akan terlaksana dengan benar," tandas Agus.

Seperti diketahui, berdasarkan mandatory dari dua UU utama, yakni UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024, pemerintah akan mengimplementasikan KRIS untuk pelayanan BPJS Kesehatan. Implementasi itu ditargetkan paling lambat pada Juni 2025. Selain itu, penetapan manfaat dan tarif iuran paling lambat akan ditetapkan pada 1 Juli 2025.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat