visitaaponce.com

Tolak Iuran Tapera, KSPSI Jadi Modus Bancakan

Tolak Iuran Tapera, KSPSI: Jadi Modus Bancakan
Ilustrasi.(ANTARA/TEGUH PRIHATNA)

KELUARNYA Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapatkan sorotan penting dari berbagai organisasi buruh. Peraturan yang memaksa buruh dan pengusaha untuk mengiur setiap bulan dipandang lebih banyak merugikan daripada manfaatnya bagi buruh, karena uang buruh dan pengusaha akan mengendap hingga usia 58 tahun.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat, menyebut bahwa pemerintah ini senang mengumpulkan duit rakyat. Dana tersebut kemudian digoreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi.

"Kita masih ingat kan kasus Asabri dan Jiwasraya yang dikorupsi belasan bahkan puluhan triliun itu? Belum lagi dana BPJS Ketenagakerjaan yang sempat rugi walau disebut Unrealized Loss," kritik Jumhur, Selasa (28/5).

Baca juga : KSPI: Buruh Ancam Mogok Nasional atas Keputusan Kenaikan UMP yang Rendah

Menurutnya, bila dana iuran itu dikumpulkan dengan skema dipotong dari buruh 2,5% dan pengusaha 0,5% dari nilai upah atau gaji, maka akan terkumpul sekitar Rp50 triliun setiap tahunnya untuk dikelola oleh BP Tapera. Sebab, dengan rata-rata upah di Indonesia Rp2,5 juta sementara ada 58 juta pekerja formal.

“Ini dana yang luar biasa besar dan pastinya menjadi bancakan para penguasa dengan cara digoreng-goreng di berbagai instrumen investasi sementara kaum buruh wajib setor tiap bulannya yang sama sekali tidak tahu manfaat bagi dirinya. Buruh itu sudah banyak sekali dapat potongan dalam gajinya, masa mau dipotong lagi. Kejam amat sih pemerintah ini," tegas Jumhur  

Dia menilai bila memang pemerintah punya niat baik agar rakyat memiliki rumah maka banyak cara yang bisa dilakukan. Misalnya pengadaan tanah yang murah, subsidi bunga dan skema tanpa uang muka, bahkan bisa juga mecarikan teknologi material yang bagus dan murah untuk perumahan.

"Kalau di otaknya ngebancak duit rakyat ya begitulah hasilnya, aturan-aturan yang diterbitkan ujung-ujungnya ngumpulin duit rakyat yang bertenor puluhan tahun agar duitnya yang puluhan bahkan ratusan triliun bisa digoreng-goreng," pungkas Jumhur. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat