KSPI Bakal Gugat Kepgub UMP ke PTUN
![KSPI Bakal Gugat Kepgub UMP ke PTUN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/958c77a376cad99191de978972369c80.jpg)
KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. KSPI tidak sepakat dengan besaran kenaikan UMP.
"Kita akan mengajukan gugatan keputusan gubernur mengenai UMP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 19 November 2023.
Said menyampaikan kepgub mengenai UMP 2024 maladministrasi. Sebab, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Heru Budi Tegaskan Pembahasan UMP DKI Jakarta Sempat Alot, padahal Sesuai PP No 51/2023
"PP 51 tahun 2023 menggunakan Omnibus Law, Omnibus sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), inikan akal-akalan pemerintah," jelasnya.
KSPI menginginkan kenaikan UMP 2024 mencapai 15 persen. Kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen dari kenaikan UMP.
Baca juga: 5 Juta Buruh Bakal Ikut Mogok Kerja Nasional
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi salah satu daerah yang bakal menaikan UMP 2024. Besaran UMP akan dituangkan dalam Kepgub.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono enggan membeberkan kapan kepgub mengenai UMP 2024 dikeluarkan. Ia hanya menyebut pembahasan UMP telah dilakukan melakukan Sidang Dewan Pengupahan pada Jumat, 19 November 2023.
"Proses administrasinya sedang dilalui, Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur," jelas Heru.
Heru pun mengaku tak akan mengeluarkan diskresi yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Diskresi itu terkait besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang melebihi acuan pemerintah pusat.
Sehingga, kemungkinan besar nilai kenaikan UMP tahun 2024 di Jakarta tak sesuai harapan kelompok buruh yang menginginkan kenaikan mencapai 15 persen.
"Enggak (keluarkan diskresi). Tahun lalu inisiasi dari Jakarta. Sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikutin PP," tuturnya.
Diketahui, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798. (MGN/Z-7)
Terkini Lainnya
Buruh DIY Sebut Tapera sebagai Tabungan Penderitaan Rakyat
Disnakertrans DKI Jakarta Bakal Terjunkan TIm Pastikan Perusahaan Gaji Karyawan Sesuai UMP
Usul Kebijakan UMP Berlaku Multiyears, Anies: Ini Syaratnya
Pemprov DKI Pastikan Perusahaan Tak Patuhi UMP 2024 Bakal Kena Sanksi
UMP Naik Tipis, Perlindungan Sosial Harus Diperkuat
Buruh Tuntut UMP DKI Tahun Depan Naik Jadi Rp6 juta
Istana Belum Tahu Akan Ada Demo Buruh Tolak Tapera
Tolak Iuran Tapera, KSPSI: Jadi Modus Bancakan
KSPI: Buruh Ancam Mogok Nasional atas Keputusan Kenaikan UMP yang Rendah
KSPI Klaim tak Dilibatkan dalam Membuat PP 51 tentang Pengupahan
5 Juta Buruh Bakal Ikut Mogok Kerja Nasional
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap