visitaaponce.com

Heru Budi Tegaskan Pembahasan UMP DKI Jakarta Sempat Alot, padahal Sesuai PP No 512023

Heru Budi Tegaskan Pembahasan UMP DKI Jakarta Sempat Alot, padahal Sesuai PP No 51/2023
Heru Budi Hartono(MI/Adam Dwi)

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 disesuaikan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan pekerja. Dalam PP tersebut ditentukan bahwa nilai variabel alfanya berada di rentang 0,1 hingga 0,3. Variabel alfa adalah indeks menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Angkanya sesuai 0,3 (berdasarkan PP 51). Kita tunggu saja keputusan Gubernur," ujar Heru kepada wartawan, di Jl RM Djojohadikusumo, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).

Kepastian ini disampaikan Heru di tengah masih alotnya pembahasan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2024 dalam sidang Dewan Pengupahan pada Jumat (17/11).

Baca juga: Buruh Harap Pj Gubernur DKI Gunakan Diskresi untuk Putuskan UMP 2024

Sidang itu juga dihadiri para pengusaha dan serikat buruh. Pada kesempatan itu, rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024 itu tidak berujung kesepakatan. Hal itu terjadi karena belum ada kesepahaman dari Pemprov DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI serta serikat pekerja.

 

3 Pendapat Berbeda

Menurut Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, ada tiga pendapat yang berbeda saat rapat Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta.

Baca juga: UMP DKI 2024 Bakal Naik, Heru Budi Tegaskan Ikuti PP 51

Dia menyebutkan, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan untuk menaikkan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

Adapun pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024 yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya berada di rentang 0,2 dan 0,3.

"Dari pihak pengusaha yaitu alfa 0,2 menjadi besaran (UMP 2024) Rp5.043.000 dan unsur pemerintah tetap mengacu pada PP 51 tetapi alfanya 0,3 itu sebesar Rp5.063.000," kata Nurjaman seraya menambahkan,

buruh meminta naik UMP DKI Jakarta 2024 sebesar 15 persen.

Sebaliknya, serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Angkanya sama dengan yang kami sampaikan pada sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja posisi 15 persen dengan angka Rp5.637.069," ujar Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh, Dedi Hartono, kepada wartawan di Balai Kota, Jumat.

Menurut Dedi, unsur serikat pekerja menuntut kenaikan 15 persen karena melihat nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

"Itu menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,9 persen, tambah indeks tertentu 8,15 persen. Maka total menjadi sebesar Rp5.637.068," kata Dedi.

Dedi menilai usulan UMP DKI 2024 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 yang diusulkan unsur pemerintah dan pengusaha, seolah tidak melihat kontribusi dan kebutuhan pihak buruh.

Besaran yang dihasilkan dengan mengikuti pedoman aturan itu pun dianggap tidak terasa manfaatnya bagi serikat buruh.

"Jadi sebenarnya di PP No 51 ini justru menggerus yang seharusnya dinikmati seluruh pekerja buruh. Karena persentase kenaikannya masih di bawah pertumbuhan ekonomi," keitik Dedi. Sementara keputusan di tangan Heru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan, besaran UMP DKI Jakarta 2024 nantinya tetap akan diputuskan Heru Budi. Besaran UMP akan diputuskan dalam keputusan gubernur (kepgub) tentang UMP DKI 2024.

"Iya, pakai kepgub. Kami membuat laporan ke Pak Pj Gubernur, lalu keputusannya di gubernur, penetapan angkanya berapa UMP DKI," ujar Hari.(Ssr/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat