visitaaponce.com

UMP DKI 2024 Bakal Naik, Heru Budi Tegaskan Ikuti PP 51

UMP DKI 2024 Bakal Naik, Heru Budi Tegaskan Ikuti PP 51
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.(ANTARA/DARRYL RAMADHAN)

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan sinyal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Besaran UMP disesuiakan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat, dengan penggunaan alfa 0,3.

"Angkanya sesuai (alfa) 0,3. Nanti (ada) keputusan gubernur," ujar Heru di Jakarta, Minggu, 19 November 2023. 

Heru tak merinci waktu dikeluarkannya Kepgub mengenai kenaikan UMP 2024. Ia hanya menyampaikan bahwa pembahasan UMP telah dilakukan melalui Sidang Dewan Pengupahan pada Jumat (17/11).

"Proses administrasinya sedang dilalui, Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur," jelas Heru.

Heru pun mengaku tak akan mengeluarkan diskresi yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Diskresi itu terkait besaran UMP DKI Jakarta tahun 2022 yang melebihi acuan pemerintah pusat.

Baca juga:

Kemenaker Yakin Upah Minimum 2024 akan Naik

Jawa Barat segera Bahas Upah Minimum Provinsi 2024

Sehingga, kemungkinan besar nilai kenaikan UMP tahun 2024 di Jakarta tak sesuai harapan kelompok buruh yang menginginkan kenaikan mencapai 15 persen. 

"Enggak (keluarkan diskresi). Tahun lalu inisiasi dari Jakarta. Sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikutin PP," tuturnya.

Diketahui, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.

Selain itu, Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, memuat formula baru. Pada pasal 26 ayat (4) memuat formula perhitungan upah minimum tahun 2024, yaitu upah minimum tahun berjalan ditambah dengan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan. 

Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (?) dalam rentang yaitu 0,1 sampai dengan 0,3, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat