Kemenaker Yakin Upah Minimum 2024 akan Naik
![Kemenaker Yakin Upah Minimum 2024 akan Naik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/635e916590fd2ec380eaee54c38c817c.jpg)
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan meyakini upah minimum akan naik pada 2024. Itu dilandasi pada formula penghitungan berupa inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang saat ini cenderung dalam kondisi relatif baik.
"Kalau dilihat perhitungannnya sepertinya akan cukup jelas, sepanjang pertumbuhan ekonomi terjadi, inflasi terjaga, maka (upah minimum) akan naik," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Media Indonesia, Senin (13/11).
Ketentuan mengenai pengupahan tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang berlaku pada 10 November 2023.
Beleid tersebut menetapkan formula upah minimum mencakup tiga variabel, yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dalam PP itu, penghitungan upah dilakukan dengan cara menambahkan upah minimum tahun berjalan (UMt) dengan nilai penyesuaian upah minimim (t+1).
Sedangkan untuk mengetahui angka t+1, dihitung dengan cara inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi yang dikali dengan alfa (a). a merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Baca juga:
> Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
> Ketua KSPSI Sesalkan Pernyataan Prabowo Terkait Upah Buruh
Simbol a merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Besaran nilai a ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rerata atau median upah.
"Tidak diatur ketentuan batasan maksimal, formula ini memberikan ruang bagi dewan pengupahan daerah untuk mengusulkan indeks tertentu dalam batasan alfa 0, 1 sampai 0,3. Kita juga sudah melakukan serap aspirasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja," terang Anwar.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri juga menegaskan tak ada pembatasan mengenai kenaikan upah tahun depan yang diatur dalam PP 51/2023.
Dia juga membantah bahwa beleid itu disebut sebagai produk pembohongan kepada publik seperti yang dilontarkan serikat pekerja. Indah mengatakan, justru setiap tahunnya upah minimum selalu mengalami kenaikan.
"Kecuali kondisi ekonomi mengalami tekanan sehingga pertumbuhan ekonomi negatif. Pada kondisi tekanan ekonomi menjadi negatif pun, upah minimum tidak akan turun. Memang tidak naik, tapi tidak turun, karena besaran atau nilai upah ninimum yang diterima akan sama dengan upah minimum di tahun berjalan," jelas Indah. (Z-6)
Terkini Lainnya
Kenaikan UMP 2024, Pertumbuhan Ekonomi dan Protes Kaum Buruh
UMK se-Jawa Barat Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi
Buruh Tuntut UMK di Jawa Timur Naik 15%
Menjelang Penetapan UMK, Pj Gubernur Jawa Barat Meminta Semua Pihak Menahan Diri
UMK 2024 Kota Sukabumi Diusulkan Naik 3,15%
125 Ribu Buruh Ancam akan Demo Tuntut UMK Naik 15 Persen
Usul Kebijakan UMP Berlaku Multiyears, Anies: Ini Syaratnya
UMP Maluku Naik 4,8 Persen pada 2024
Jika Tuntutan UMP 2024 tidak Dipenuhi, Buruh Ancam Demo Balai Kota
Jakarta Siapkan Dana Cadangan Untuk Bayar Selisih Gaji PJLP 2024
Buruh Tuntut UMP DKI Tahun Depan Naik Jadi Rp6 juta
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap