visitaaponce.com

Buruh Tuntut UMK di Jawa Timur Naik 15

Buruh Tuntut UMK di Jawa Timur Naik 15%
Ribuan buruh di Jawa Timur menuntut penyesuaian upah minimum kabupaten/kota, Kamis (30/11).(DOK IST)

KAMIS (30/11) menjadi batas akhir bagi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah kerjanya. Jelang penetapan UMK, Partai Buruh bersama serikat pekerja atau serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi yang dipusatkan di kantor Gubernur Jawa Timur.

Menurut Ketua Partai Buruh Jawa Timur Jazuli, aksi demonstrasi yang diikuti massa dari KSPSI, KSPI, KSBSI, SARBUMUSI, FSPMI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP KAHUT SPSI, FSP KAHUTINDO, FSP KEP KSPI, SPN, FSP FARKES REF KSPI, FSP PPMI SPSI, FTA KSBSI, NIKEUBA KSBSI, LOMENIK KSBSI, FSP PAR SPSI, FSP PPMI KSPI, dan NIBA SPSI.

"Puluhan ribu buruh tersebut berasal dari daerah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang dan Nganjuk," ujar Jazuli.

Massa yang berkumpul di Bundaran Waru (Frontage A Yani) sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian bergerak bersama dan melakukan longmarch (jalan kaki) mulai Jalan Raya Darmo depan Kebun Binantang Surabaya (KBS) menuju Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya. 

"Diperkirakan sekitar pukul 15.00 WIB seluruh massa sudah memadati Jalan Pahlawan depan Kantor Gubernur Jawa Timur," lanjutnya.

Baca juga:

Tuntut Kenaikan UMP, Buruh Laksanakan Mogok Kerja Nasional

Aksi Buruh Bandung Barat Macetkan Jalan Raya di Padalarang

Dalam aksi tersebut, buruh menuntut kenaikan upah tahun depan sebesar 15%. Angka tersebut didapat dari nilai pertembuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan dengan nilai Indeks tertentu atau alfa sebesar 1 sampai dengan 2. Di mana alfa bernilai 1 digunakan untuk daerah industri dan alfa bernilai 2 digunakan pada kabupaten/kota yang tidak padat industri, sehingga disparitas upah bisa dikurangi antar daerah tersebut.

Pada dasarnya formulasi yang ditawarkan buruh mirip dengan formulasi pemerintah yang dituangkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, buruh menghendaki dalam penetapan upah 2024 juga harus mempertimbangkan prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan. Karena upah 2024 ini akan dinikmati buruh pada tahun depan. Tentu sudah seharusnya prediksi pertumbuhan ekonomi dan prediksi inflasi pada 2024 juga turut diperhitungkan.

Terpisah, Said Iqbal selaku Presiden Patai Buruh dalam keterangannya menegaskan posisi Partai Buruh yang konsisten dan militan memperjuangkan kesejahteraan buruh dan rakyat melalui peningkatan upah minimum.

Said Iqbal memperingatkan kepada Gubernur Jawa Timur agar tidak lagi mengeksploitasi keringat buruh melalui kebijakan upah murah yang telah diterapkan selama 4 tahun ke belakang. Di akhir masa kepemimpinannya ini buruh berharap ada kado istimewa dari Gubernur Khofifah untuk kaum buruh di Jawa Timur dengan menetapkan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan buruh.

Said Iqbal juga menyerukan agar kaum buruh melakukan perlawanan sekuat-kuatnya dan sehormat-hormat dengan mengorganisir pemogokan apabila Gubernur mengabaikan aspirasi buruh yang menghendaki kenaikan upah sebesar 15%. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat