visitaaponce.com

Buruh Tolak Kenaikan Upah Murah

Buruh Tolak Kenaikan Upah Murah
Buruh menyuarakan keresahan melalui poster di peringatan Hari Buruh 2024.(Medcom)

Para buruh yang turun ke jalan pada peringatan Hari uruh International atau May Day 2024 meminta pemerintah memberikan kebijakan yang menguntungkan soal penetapan upah pekerja. Mereka menolak kenaikan upah murah atau sedikit.

"Tolak upah murah. Bayangkan naik upah murah, cuma 1,58%," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (1/5).

Said menjelaskan salah satu daerah di Indonesia hanya memberikan tambahan upah Rp14 ribu per tahun untuk karyawannya. Kebijakan itu dinilai tidak sebanding dengan keringat yang dikucurkan dalam setahun.

Baca juga : Hari Buruh Internasional, Aksi Damai di Padang Tolak UU Bermasalah

"Kalau naik Rp14 ribu, berarti sebulan naiknya kira-kira cuma Rp500 perak. Toilet Rp2.000 perak. Ini upah cuma Rp500 perak per bulan. Ke toilet Rp2.000 perak per hari

Said meminta pemerintah menjadi penengah atas kebijakan kenaikan gaji. Upah murah diharap dihapuskan.

Partai Buruh turut menghadiri peringatan May Day di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari ini, 1 Mey 2024. Mereka membawa dua tuntutan utama kepada pemerintah.

Baca juga : Prabowo Subianto Didesak Cabut UU Cipta Kerja

"Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia yaitu cabut omnibus law dah hotsum atau hapus outsorching dan upah murah," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2024.

Said Iqbal menjelaskan kelompoknya menggerakkan 200 ribu orang lebih di seluruh Indonesia untuk menyuarakan tuntutan itu. Selain di Jakarta, buruh juga berdemo di Bandung, Sering, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, dan Mimika. Dua tuntutan itu dinilai menjadi masalah tahunan yang tak kunjung kelar. Upah kecil diyakini tidak cukup untuk kebutuhan hidup para buruh.

Lalu, masalah outsourcing juga diminta diselesaikan pemerintah. Sebab, kata Said, perusahaan bisa menolak mengangkat karyawan dengan konsep itu. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat