Prabowo Subianto Didesak Cabut UU Cipta Kerja
![Prabowo Subianto Didesak Cabut UU Cipta Kerja](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/8d41ca83ffe5fdf37e0872a4738c9c39.jpg)
Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024 masih diwarnai tuntutan yang konsisten menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berikut semua peraturan turunannya. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mendesak presiden terpilih Prabowo Subianto mencabut peraturan perundangan tersebut.
"Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial," ujar Mirah dalam melalui keterangan tertulis, Rabu (1/5).
Ia juga memaparkan dampak buruk penerapan Undang Undang Cipta Kerja, yaitu penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit. Kenaikannya pun tidak memenuhi unsur kelayakan.
Baca juga : May Day, Prabowo Subianto Doakan Buruh semakin Sejahtera dan Bersatu
"Aspek Indonesia menuntut Pemerintah melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," tegasnya.
Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, lanjut Mirah, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Adapun dampak buruk yang lain dari Undang Undang Cipta Kerja adalah sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas, sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap, hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten, dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.
Ketentuan PHK harus melalui penetapan pengadilan juga dihapuskan dalam UU tersebut. Kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja juga dikurangi. (Z-11)
Terkini Lainnya
Gangguan Keamanan saat May Day 2024 Turun 39,27 Persen
May Day 2024, Ini Harapan dan Tuntutan Buruh Batam
Polda Lampung Kerahkan 1.203 Personel Jaga Aksi Hari Buruh
PKS : Mayoritas Pekerja Masih Jauh dari Sejahtera
Refleksi May Day 2024, Menaker Ida Fauziyah Minta Buruh Tingkatkan Kompetensi
Hari Buruh, Kapolri Pilih Presiden KSPSI Jadi Staf Khusus Bidang Ketenagakerjaan
Peduli Kesejahteraan Pekerja, Kemnaker-BKKBN Gelar Pelayanan KB di Tempat Kerja
DPRD Kota Bandung Mengapresiasi Pemkot Gelar Hari Buruh di Hotel Berbintang
May Day dan Tantangan Kartini Urban
Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Minta Perusahaan Tingkatkan Kompetensi SDM
Pemerintah Berkomitmen dengan Buruh
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap