visitaaponce.com

Prabowo Subianto Didesak Cabut UU Cipta Kerja

Prabowo Subianto Didesak Cabut UU Cipta Kerja
Ilustrasi(Antara)

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024 masih diwarnai tuntutan yang konsisten menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berikut semua peraturan turunannya. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mendesak presiden terpilih Prabowo Subianto mencabut peraturan perundangan tersebut.

"Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial," ujar Mirah dalam melalui keterangan tertulis, Rabu (1/5).

Ia juga memaparkan dampak buruk penerapan Undang Undang Cipta Kerja, yaitu penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit. Kenaikannya pun tidak memenuhi unsur kelayakan.

Baca juga : May Day, Prabowo Subianto Doakan Buruh semakin Sejahtera dan Bersatu

"Aspek Indonesia menuntut Pemerintah melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia," tegasnya.

Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, lanjut Mirah, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Adapun dampak buruk yang lain dari Undang Undang Cipta Kerja adalah sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas, sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap, hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten, dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.

Ketentuan PHK harus melalui penetapan pengadilan juga dihapuskan dalam UU tersebut. Kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja juga dikurangi. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat