Bentuk Perbudakan Modern, Buruh Desak Pemerintah Hapus Sistem Outsourcing
Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional, buruh menyerukan kepada pemerintah untuk mengakhiri praktik outsourcing yang mereka nilai sebagai bentuk perbudakan modern.
"Negara harus bertindak untuk menghapus perbudakan modern yang disebut outsourcing. Kita harus menghapus sistem outsourcing," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, di Jakarta pada Rabu (1/5).
Said menjelaskan bahwa sistem outsourcing sering dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menghindari kewajiban memiliki karyawan tetap. Praktik ini melibatkan pemecatan pekerja outsourcing dan penggantian mereka dengan pekerja baru.
Baca juga : Hari Buruh Internasional, Aksi Damai di Padang Tolak UU Bermasalah
Menurut Said, trik ini membuat sistem outsourcing dipandang sebagai bentuk perbudakan modern. Hal ini karena buruh dapat terjebak sebagai karyawan kontrak sepanjang hidup mereka.
"Saat ini, pekerja outsourcing yang berusia di atas 40 tahun seringkali dipecat, terutama di industri tekstil, garmen, dan sepatu. Dampaknya adalah mereka kemudian dipanggil kembali untuk bekerja melalui agen outsourcing. Orang-orang yang telah bekerja selama 25 tahun dipecat dan dijadikan outsourcing. Ada yang bahkan telah bekerja selama 30 tahun dan tetap dipekerjakan sebagai outsourcing seumur hidup," tegas Said.
Partai Buruh turut serta dalam peringatan Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5) ini. Mereka membawa dua tuntutan utama kepada pemerintah.
Baca juga : Buruh: Kebijakan Cuti Hamil dan Melahirkan banyak Dilanggar Perusahaan
"Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta MayDay 2024 di seluruh Indonesia, yaitu pencabutan Omnibus Law dan penghapusan outsourcing serta penolakan upah murah," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Said Iqbal menjelaskan bahwa lebih dari 200 ribu orang di seluruh Indonesia turut berpartisipasi dalam aksi tersebut. Selain di Jakarta, para buruh juga melakukan demonstrasi di Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, dan Mimika.
Kedua tuntutan ini dianggap sebagai masalah yang perlu segera diselesaikan, karena upah rendah diyakini tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup para buruh. Selain itu, masalah outsourcing juga dianggap sebagai permasalahan yang harus diatasi oleh pemerintah, karena perusahaan dapat dengan mudah menolak untuk mempekerjakan karyawan dengan konsep tersebut. (Z-10)
Terkini Lainnya
UU Pilkada Perlu Diuji Kembali Jika Dianggap Masih Rugikan Parpol Tertentu
Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK
Partai Buruh Dukung Prabowo-Gibran Berdasarkan Program Kerja
Buruh Tolak Kenaikan Upah Murah
Kim Jong-un Bertekad Tingkatkan Kekuatan Militer Korea Utara
Gangguan Keamanan saat May Day 2024 Turun 39,27 Persen
May Day 2024, Ini Harapan dan Tuntutan Buruh Batam
Polda Lampung Kerahkan 1.203 Personel Jaga Aksi Hari Buruh
PKS : Mayoritas Pekerja Masih Jauh dari Sejahtera
Refleksi May Day 2024, Menaker Ida Fauziyah Minta Buruh Tingkatkan Kompetensi
Hari Buruh, Kapolri Pilih Presiden KSPSI Jadi Staf Khusus Bidang Ketenagakerjaan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap