Buruh Kebijakan Cuti Hamil dan Melahirkan banyak Dilanggar Perusahaan
![Buruh: Kebijakan Cuti Hamil dan Melahirkan banyak Dilanggar Perusahaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/5bf5fbff39e5d3d13c66bbbe9376a058.jpeg)
Kaum buruh menilai pemberian cuti hamil dan melahirkan untuk pekerja perempuan masih belum berjalan dengan semestinya. Sebagian perusahaan tidak memberikan upah bagi para pekerja yang mengambil izin sementara itu.
"Cuti hamil upahnya bisa juga tidak dibayar. itu terjadi di beberapa perusahaan," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin peringatan hari buruh atau May Day 2024 di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2024.
Said menyebut kebijakan itu belum sesuai dengan aturan yang berlaku dan menyusahkan buruh. Pemerintah diminta memberikan solusi. Pemerintah juga diminta mengembalikan hak pegawai melakukan cuti panjang. Kebijakan itu disebut sudah dihapuskan sejumlah perusahaan.
Baca juga : Presiden Partai Buruh Said Iqbal: Gaji Ideal di Jakarta adalah Rp7 Juta per Bulan
"Istirahat cuti panjang dihapus dan perlindungan jaminan upah untuk pekerja wanita yang cuti haid dan hamil tidak jelas," ujar Said.
Partai Buruh turut menghadiri peringatan May Day di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari ini, 1 Mey 2024. Mereka membawa dua tuntutan utama kepada pemerintah.
"Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia yaitu cabut omnibus law dah hotsum atau hapus outsorching dan upah murah," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2024.
Baca juga : Buruh Tolak Kenaikan Upah Murah
Said Iqbal menjelaskan kelompoknya menggerakkan 200 ribu orang lebih di seluruh Indonesia untuk menyuarakan tuntutan itu. Selain di Jakarta, buruh juga berdemo di Bandung, Sering, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, dan Mimika.
Dua tuntutan itu dinilai menjadi masalah tahunan yang tak kunjung kelar. Upah kecil diyakini tidak cukup untuk kebutuhan hidup para buruh.
Lalu, masalah outsourcing juga diminta diselesaikan pemerintah. Sebab, kata Said, perusahaan bisa menolak mengangkat karyawan dengan konsep itu. (Z-11)
Terkini Lainnya
Peduli Kesejahteraan Pekerja, Kemnaker-BKKBN Gelar Pelayanan KB di Tempat Kerja
DPRD Kota Bandung Mengapresiasi Pemkot Gelar Hari Buruh di Hotel Berbintang
May Day dan Tantangan Kartini Urban
Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Minta Perusahaan Tingkatkan Kompetensi SDM
Gangguan Keamanan saat May Day 2024 Turun 39,27 Persen
Pemerintah Berkomitmen dengan Buruh
Ini Bentuk Rp22 Miliar Uang Palsu Siap Edar Jelang Idul Adha
Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi
Buruh Kembali Demo Tolak Tapera Secara Nasional Pada 27 Juni
Buruh DIY Sebut Tapera sebagai Tabungan Penderitaan Rakyat
Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan soal Tapera
Dampak Demo Buruh Patung Kuda, TransJakarta Lakukan Penyesuaian Rute
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap