Jakarta Siapkan Dana Cadangan Untuk Bayar Selisih Gaji PJLP 2024
![Jakarta Siapkan Dana Cadangan Untuk Bayar Selisih Gaji PJLP 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/076a895cff9fec80c0e207bd17caf82c.jpg)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dana cadangan atau akres dalam APBD 2024 untuk kebutuhan anggaran gaji Penyedia Jasa Lainnya orang Perorangan (PJLP) yang masih menggunakan angka upah minimum pekerja (UMP) 2023 yakni Rp4,9 juta.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi tidak dapat merinci dana cadangan yang dialokasikan Pemprov DKI Jakarta pada APBD 2024. Namun, dana cadangan itu di antaranya akan digunakan untuk membayar selisih gaji PJLP tahun depan.
Sebab, APBD 2024 telah disahkan lebih dulu dibandingkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang saat ini masih dalam pembahasan. Sehingga, dalam anggaran belanja pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), nilai gaji PJLP masih menggunakan angka UMP 2023 yakni Rp4,9 juta.
Baca juga : Pemprov DKI Pastikan Perusahaan Tak Patuhi UMP 2024 Bakal Kena Sanksi
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020, akres adalah hal yang berkenaan dengan belanja pegawai meliputi kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga, dan mutasi pegawai.
"Untuk yang 2024 sudah diantisipasi dengan melakukan akres atas UMP 2023. Sehingga nanti saat penetapan UMP 2024, diharapkan alokasi anggarannya sudah mencukupi untuk besaran UMP 2024," jelas Michael saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (16/11) malam.
Di sisi lain, pencadangan dana tersebut juga dilakukan guna menghindari adanya selisih gaji PJLP yang membuat PJLP melayangkan protes melalui DPRD DKI Jakarta.
Baca juga : Tok! Pemprov Tetapkan UMP 2024 DKI Jakarta Rp5,06 Juta
Sebelumnya, DPRD DKI mendorong agar Pemprov DKI segera mencairkan selisih gaji PJLP karena APBD 2023 disahkan mendahului penetapan UMP 2023 sehingga nilai gaji PJLP menggunakan angka UMP 2022.
Semestinya para PJLP DKI menerima upah sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak Januari hingga sekarang, mereka masih menerima sebesar Rp4,6 juta. Penyebabnya ialah masalah sistem dalam penginputan komponen yang masih menggunakan tahun 2022.
Rapelan PJLP dibayar bertahap
Pemprov DKI pun membutuhkan waktu cukup lama untuk mencairkan selisih gaji PJLP tersebut karena harus mengalokasikan dana tambahan melalui APBD Perubahan 2023. Michael pun mengatakan saat ini selisih gaji PJLP sudah dibayarkan secara bertahap.
Baca juga : Siap-Siap! UMP 2024 DKI Jakarta Diumumkan Sore Ini
Rata-rata pencairan selisih gaji PJLP sudah mencapai 50%. Ia pun tidak menutup kemungkinan ada OPD yang tidak mengajukan pencairan selisih gaji disebabkan berbagai hal.
"Kelihatannya karena tidak ada tenaga PJLP di OPD-nya," jelas Michael.
Di Jakarta Pusat dari 165 OPD ada 26 OPD yang tidak memiliki PJLP dan tidak mengajukan rapelan selisih gaji. Di Jakarta Timur dari 165 OPD ada 18 OPD tidak mengajukan rapelan selisih gaji.
Baca juga : Besok, Usulan Nilai UMP Baru Akan Disampaikan ke Pj Gubernur DKI
Di Jakarta Barat dari 131 OPD ada delapan OPD tidak mengajukan rapelan selisih gaji PJLP. Di Jakarta Utara ada 141 OPD yang mengajukan rapelan selisih gaji PJLP terdiri dari 106 OPD Jakarta Utara dan 35 OPD Kabupaten Kepulauan Seribu.
Di Jakarta Selatan dari 151 OPD ada 16 OPD tidak mengajukan rapelan selisih gaji.
Definisi dan Tugas PJLP
PJLP adalah petugas pelaksana lapangan yang mendukung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menjalankan berbagai layanan publik.
Baca juga : DPRD DKI Jakarta Bahas UMP 2024, Buruh Minta Rp5,6 Juta Per Bulan
Tugas PJLP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 249 Tahun 2016. Disebutkan bahwa tugas PJLP meliputi bidang kebersihan, administrasi, dan selainnya.
PJLP bidang kebersihan direkrut untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang kerap membersihkan lingkungan di wilayah Pemprov DKI, atau biasa dikenal dengan sebutan pasukan oranye dan ada juga yang menjadi pasukan biru yang membantu pelaksanaan tugas Dinas Sumber Daya Air DKI. (Z-4)
Terkini Lainnya
Rapelan PJLP dibayar bertahap
Definisi dan Tugas PJLP
Kekurangan Gaji PJLP Dibayar Pemprov Secara Cicil Sejak 10 November
Usul Kebijakan UMP Berlaku Multiyears, Anies: Ini Syaratnya
Kenaikan UMP 2024, Pertumbuhan Ekonomi dan Protes Kaum Buruh
UMP Maluku Naik 4,8 Persen pada 2024
Jika Tuntutan UMP 2024 tidak Dipenuhi, Buruh Ancam Demo Balai Kota
Buruh Tuntut UMP DKI Tahun Depan Naik Jadi Rp6 juta
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap