visitaaponce.com

Siap-Siap UMP 2024 DKI Jakarta Diumumkan Sore Ini

Siap-Siap! UMP 2024 DKI Jakarta Diumumkan Sore Ini
Ilustrasi(MI)

JELANG pengumuman upah minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, ratusan aksi masa dari kalangan buruh menunggu didepan gedung Balaikota. Masa yang berdatangan sejak pukul 11.00 WIB ini menuntut UMP naik bisa 15%.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya akan mengumumkan hasil akhir penetapan UMP DKI Jakarta sore ini.

"Nanti sore pergubnya keluar," ujarnya kepada awak media, Selasa (21/11).

Baca juga : Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15%, DPRD DKI Khawatir Banyak Perusahaan Kolaps

Ia mengatakan Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam penetapan UMP.

Dalam PP tersebut telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.

Baca juga : Nyaris Final, UMP DKI 2024 Hanya Naik Rp100 Ribu Jadi Rp5,063 Juta Per Bulan

Sementara itu, untuk upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.

Sebelumnya, buruh diketahui menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15% dari UMP 2023 Rp4,9 juta menjadi Rp5,6 juta. Sementara usul dari unsur pengusaha kenaikan UMP 2024 adalah Rp5,04 juta.

Sebanyak 11 gubernur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Di mana, tenggat pengumuman penetapan UMP tahun 2024 adalah hari ini, Selasa (21/11). (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat