visitaaponce.com

Pengamat Kaji Ulang Tata Ruang Kawasan Rawan Kebakaran

Pengamat : Kaji Ulang Tata Ruang Kawasan Rawan Kebakaran
Ilustrasi upaya pemadaman kebakaran di permukiman padat di DKI Jakarta.(ANTARA/APRILLIO AKBAR)

KEBAKARAN permukiman padat penduduk kembali terjadi di DKI Jakarta. Sebanyak 10 bangunan di Jalan Kampung Bali VI RT 08 RW 08, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dilahap Si Jago Merah, Sabtu (29/6).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai perlu membenahi penataan kota. Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mengatakan regulasi terkait peruntukan kawasan harus dicek ulang, apakah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Daerah.

"Kalau tidak sesuai, lakukan revitalisasi, jika sesuai RTRW RDTR dilakukan peremajaan kawasan permukiman yang bebas kebakaran, ada ruang terbuka hijau hingga tempat evakuasi bencana," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (30/6).

Menurut Nirwono, relokasi juga perlu dilakukan dan jika terbukti ada kawasan tidak sesuai peruntukkannya, harus dikembalikan sesuai fungsinya. "Kawasan dikembalikan sesuai peruntukan atau dijadikan RTH," jelasnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat