visitaaponce.com

Kebijakan Satu Peta Kikis Tumpang Tindih

Kebijakan Satu Peta Kikis Tumpang Tindih
Heri Susetyo(Ilustrasi)

PENERAPAN kebijakan satu peta (one map policy) dapat mengikis tumpang tindih dalam pembuatan kebijakan. Pasalnya, dengan kebijakan satu peta, basis yang akan dipakai oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya merupakan data aktual yang sama.

Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam taklimat media bertajuk Pelaksanaan One Map Policy Summit 2024 di kantornya, Selasa (2/4).

“Yang penting adalah pemanfaatannya, mulai dari K/L, gubernur di masing-masing pemerintah daerah, demikian juga kepala daerah, bupati, walikota, artinya, iin betul-betul dimanfaatkan, selain sebagai dasar kebijakan, utamanya menjadi dasar dalam penerbitan perizinan,” terangnya.

Baca juga : Pacu Produktivitas Sawit Rakyat, Pemerintah Dorong Sejumlah Kebijakan Strategis

Melalui kebijakan satu peta pula, lanjut Susiwijono, kebijakan yang akan disusun pemerintah pusat maupun daerah dapat menjadi lebih transparan. Sebab, data-data geospasial yang dibutuhkan akan tersedia dan dapat diakses oleh instansi lain.

Bahkan dalam waktu dekat portal geospasial yang akan menyajikan data-data terkait peta itu dapat diakses oleh publik secara umum. Kebijakan satu peta juga dapat mendukung implementasi dari pengembangan Online Single Submission (OSS).

“Dalam OSS ke depan, kita ingin single portal nasional, yang tadinya hanya terkait NIB (Nomor Induk Berusaha) dan operasional, nanti semua kita integrasikan. Basisnya adalah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) digital dari masing-masing daerah,” tutur Susiwijono.

Baca juga : Butuh Komitmen Kuat Capres Cawapres di Bidang Lingkungan

“Satu yang jadi pekerjaan rumah dan terkait dengan kebijakan satu peta itu adalah panjangnya perizinan dasar. Dengan kebijakan satu peta, hal itu jadi akan sangat terbantu. Amdal juga nanti akan terkait dengan kebijakan satu peta. PUPR terkait dengan PBG, di OSS sekarang ini lama karena ada persyaratan dasar, dan itu akan terbantu dengan kebijakan satu peta ini,” tambahnya yang juga merupakan Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian itu.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai mengatakan, kebijakan satu peta yang terbentuk saat ini terdiri dari 151 peta tematik yang diintegrasikan dari K/L yang ada.

Peta-peta tematik itu disinkronisasi agar tak terjadi tumpang tindih dan mempermudah langkah penyelesaian. Peta-peta tematik yang terhimpun dan tersaji dalam portal geospasial juga dalam waktu dekat akan dibagi-pakai secara luas.

Baca juga : Perbaiki Tata Kelola Kelapa Sawit. Sosialisasi Self Reporting Siperibun Berlanjut ke Medan

“Karena akan percuma kalau sudah dikompilasi, diintegrasi, tapi masyarakat tidak bisa akses. Tentu lewat platform tersendiri,” kata Aris.

Kehadiran portal geospasial dalam penerapan kebijakan satu peta itu juga sejalan dengan rencana pemerintah menyelesaikan peta dasar dengan skala yang lebih besar, yakni skala 1:5000. “Itu perlu karena RDTR butuh itu, dan itu kunci OSS untuk proses perizinan investasi. Kita tidak mau jadi penghambat,” kata Aris.

“Ke depan, kebijakan satu peta akan mengacu pada peta yang lebih detail, kawasan sawit, tata ruang, perkebunan, itu semua akan lebih detail karena nanti skala petanya adalah 1: 5000. Tahun ini baru diselesaikan di Sulawesi,” pungkasnya. (Mir/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat