visitaaponce.com

Nyaris Final, UMP DKI 2024 Hanya Naik Rp100 Ribu Jadi Rp5,063 Juta Per Bulan

Nyaris Final, UMP DKI 2024 Hanya Naik Rp100 Ribu Jadi Rp5,063 Juta Per Bulan
Aktivitas pekerja saat berangkat kantor di kawasan Sudirman, Jakarta.(MI)

PENETAPAN besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 hampir bulat naiknya Rp100 ribu. Sebelumnya, pembahasan UMP DKI ini sempat alot. UMP DKI akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memastikan UMP DKI akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyayangkan keputusan itu karena kenaikannya terlampau kecil. Pemprov DKI menilai soal kenaikan UMP 2024, tidak berubah lagi hitungannya sudah matang.

"Kenaikan UMP DKI masih terlalu kecil, idealnya di atas 10 persen dengan melihat tekanan inflasi cukup tinggi," ujar Bhima, di Jakarta, Senin (20/11).

Dalam PP tersebut, ditentukan bahwa nilai variabel alfanya berada di rentang 0,1 hingga 0,3. Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut tetap mengacu pada PP 51 tetapi nilai variabel alfanya 0,3. Dengan mengacu kepada PP itu maka UMP DKI diperkirakan menjadi Rp5.063.000.

Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15%, DPRD DKI Khawatir Banyak Perusahaan Kolaps

Artinya, kenaikan UMP DKI Jakarta tahun depan hanya sekitar 3,2 persen dari UMP 2023. Seperti diketahui, UMP DKI pada 2023 disepakati sebesar Rp4,9 juta.

Di sisi lain, Bhima mencatat tingkat inflasi bahan pangan DKI Jakarta per Oktober 2023 sebesar 4,92 persen dan diperkirakan tahun depan inflasi pangan masih tinggi.

"Kalau naiknya upah di bawah lima persen, buruh mana bisa hadapi inflasi. Belum pentingnya soal kontribusi pekerja agar menikmati bagian pertumbuhan ekonomi. Perhitungan diklaim sudah matang " ujar Bhima.

Baca juga: Heru Budi Tegaskan Pembahasan UMP DKI Jakarta Sempat Alot, padahal Sesuai PP No 51/2023

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan, besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 telah diperhitungkan dengan matang. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Waktu membahas revisi (PP No 36/2021 ke PP No 51/2023) atau rencana perubahan PP kan sudah ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar, dan yang lainnya," kata Hari saat dihubungi wartawan, Senin (20/11).

"Artinya, sudah diperhitungkan dengan baik. Sehingga, pastinya sudah matanglah dengan perhitungan itu," lanjutnya.

Hari menambahkan, pekerja juga perlu memahami pertimbangan besaran kenaikan UMP. Menurut dia, ada beberapa risiko jika kenaikan UMP terlalu tinggi, salah satunya pemutusan hubungan kerja (PHK). Beda-beda usulan. Adapun pembahasan besaran kenaikan UMP Ibu Kota dalam sidang Dewan Pengupahan telah digelar pada Jumat (17/11).

Perbedaan Pendapat Soal UMP 2024

Menurut Wakil Ketua Apindo DKI, Nurjaman, ada tiga pendapat berbeda saat rapat Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta.

Menurut Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan untuk menaikkan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

Pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024 yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya berada di rentang 0,2 dan 0,3.

"Oleh pengusaha yaitu alfa 0,2 menjadi besaran (UMP 2024) Rp5.043.000 dan unsur pemerintah tetap mengacu pada PP No 51 tetapi alfanya 0,3 itu sebesar Rp5.063.000," kata Nurjaman.

Sementara buruh minta naik 15 persen. Di sisi lain, serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. "Angkanya sama dengan yang kami sampaikan pada sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja 15 persen dengan angka Rp5.637.069," ujar Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh, Dedi Hartono, kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jumat lalu.

Menurut Dedi, unsur serikat pekerja menuntut kenaikan 15 persen karena melihat nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

(Z-9)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat