Tolak Kenaikan UMP DKI 3,38, Jutaan Buruh Persiapkan Mogok Nasional
![Tolak Kenaikan UMP DKI 3,38%, Jutaan Buruh Persiapkan Mogok Nasional](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/408778a4ab71b2b7b66332392a08f1d6.jpg)
MENYIKAPI kenaikan UMP DKI Tahun 2024 sebesar 3,38% atau setara dengan Rp 165.583, Partai Buruh dan KSPI menyatakan tegas menolak. Mereka mengatakan kenaikan UMP DKI tidak bisa hanya mengandalkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Di mana dalam PP 51/2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha. Dengan demikian, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dikutip dari keterangan yang diterima pada Rabu (22/11).
Oleh karena itu, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15%. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar 4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15% seharusnya upahnya menjadi 5,63 juta. Bukan sebesar 3,38% atau naik 165 ribu sehingga menjadi 5.067 juta seperti yang sudah diputuskan oleh Gubernur.
Baca juga: UMP Naik Tipis, Perlindungan Sosial Harus Diperkuat
“Jika kenaikannya hanya 165 ribu, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Karena harga beras saja naik 40%, telur naik 30%, transportasi naik 30%, sewa rumah naik 50%, bahkan BPS mengumumkan inflasi makanan kenaikannya lebih dari 25%,” terang dia.
“Kemnaker hanya mementingkan dirinya sendiri. Dia saja naik gajinya nggak pakai alpha. Kok buruh diminta pakai alpha yang nilainya sama dengan 0,1 sampai 0,3,” sambung dia.
Baca juga: Duh, UMP NTT cuma naik Rp62 Ribu Tahun Depan
Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI menolak keras kenaikan UMP yang diumumkan hari ini. Termasuk kenaikan UMK yang akan diumumkan pada akhir November nanti.
Menyikapi hal itu, menurutnya, mogok nasional sudah bisa dipastikan akan menjadi pilihan buruh. Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.
"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," tegasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Para Profesor Medis di Tiga Rumah Sakit Afiliasi Universitas Korea Umumkan Mogok Kerja Tak Terbatas
Ancaman Mogok Kerja Dokter Korea Terbesar karena Perselisihan Reformasi Medis
Ribuan Pasien di Korsel Masih Terbengkalai Akibat Mogok Kerja Nasional Dokter
Korea Selatan Perintahkan Dokter yang Mogok kembali Bekerja
Pasien di Korea Selatan Khawatir Menjelang Pemogokan Satu Hari Dokter
Pengatur Lalu Lintas Udara Prancis Mogok, Mengancam Kekacauan Penerbangan
Buruh DIY Sebut Tapera sebagai Tabungan Penderitaan Rakyat
Disnakertrans DKI Jakarta Bakal Terjunkan TIm Pastikan Perusahaan Gaji Karyawan Sesuai UMP
Usul Kebijakan UMP Berlaku Multiyears, Anies: Ini Syaratnya
Pemprov DKI Pastikan Perusahaan Tak Patuhi UMP 2024 Bakal Kena Sanksi
UMP Naik Tipis, Perlindungan Sosial Harus Diperkuat
Buruh Tuntut UMP DKI Tahun Depan Naik Jadi Rp6 juta
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap