visitaaponce.com

UMP Maluku Naik 4,8 Persen pada 2024

UMP Maluku Naik 4,8 Persen pada 2024
Ilustrasi.(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Maluku memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah itu dinaikkan hingga 4,88 persen dari yang sebelumnya Rp2.812.827 pada 2023.

"Untuk 2024 pemerintah menetapkan kenaikan UMP menjadi Rp2.949.953," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, Rizal Latuconsina di Ambon, seperti dilansir dari Antara, Senin (27/11).

Menurut Rizal, skema kenaikan UMP Maluku pada 2024 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam menetapkan besaran UMP, pihaknya melakukan pertemuan
dengan sejumlah pihak, seperti dewan pengupahan, pengusaha, dewan pakar dan akademisi, guna menilai kelayakan upah yang nantinya diputuskan pemda.

"Dalam rapat dengan dewan pengupahan yang dihadiri oleh asosiasi pekerja, pengusaha, dewan pakar dan akademisi maka terjadi kesepakatan bahwa UMP Provinsi Maluku naik sebesar Rp137.125," katanya.

Selain itu melalui keputusan dewan pengupahan juga telah ditetapkan SK Gubernur Maluku Nomor 2271 Tahun 2023 yang akan menjadi dasar bagi pembayaran upah tenaga kerja di Maluku.

Baca juga:

Cegah Ketimpangan Harga, ESDM Resmikan 26 SPBU BBM Satu Harga di Maluku-Papua

KSPI: Buruh Ancam Mogok Nasional atas Keputusan Kenaikan UMP yang Rendah

"Semua aspirasi telah kita pertimbangkan dengan baik, termasuk pertimbangan tingkat kemahalan di Maluku," ucap dia.

Untuk itu, Latuconsina berharap, para pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di Maluku dapat menyesuaikan upah karyawan dengan UMP yang telah ditetapkan itu.

Upah minimum sendiri adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum.

Penetapan upah minimum di suatu daerah sendiri berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Pasal 24 ayat (1) PP 51/2023 menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Namun, pasal 24 ayat (1a) menyebut pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Dalam penjelasan ayat ini, yang dimaksud dengan kualifikasi tertentu antara lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan
atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh perusahaan. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat