visitaaponce.com

Kenaikan UMP 2024, Pertumbuhan Ekonomi dan Protes Kaum Buruh

Kenaikan UMP 2024, Pertumbuhan Ekonomi dan Protes Kaum Buruh
Kenaikan UMP 2024(MI/Susanto)

PENETAPAN kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta menuai keributan dari kaum buruh. Pasalnya, kaum buruh menilai kenaikan UMP di Ibu Kota tidak sesuai dengan kenaikan harga sejumlah bahan pokok.

UMP DKI Jakarta 2024 sudah disepakati naik Rp165.583 atau 3,38%. Penetapan ini membuat besaran nilai UMP di DKI Jakarta menjadi Rp5.067.381. Meski begitu, kenaikan UMP tersebut justru disebut membuat para kaum buruh susah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan kenaikan yang hanya Rp165 ribu justru berpotensi membebani kaum buruh. Mereka pun menuntut kenaikan UMP semestinya 15%.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 11 November 2023 telah menetapkan kenaikan UMP di seluruh provinsi di Indonesia. Kenaikan tersebut ditetapkan melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Perusahaan Tak Patuhi UMP 2024 Bakal Kena Sanksi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan kenaikan UMP akan mendorong daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Pasalnya, peningkatan daya beli masyarakat akan berdampak terhadap penyerapan baran dan jaya yang diproduksi pengusaha. Melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut, pemerintah berharap terwujudnya sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, dengan, salah satunya, melalui penerapan struktur dan skala upah.

Penerapan Formula Baru

Penetapan UMP 2024 dilakukan dengan penerapan tiga formula baru, sebagaimana diatur dalam PP No 51 Tahun 2023. Ketiga variabel tersebut meliputi tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan bentuk α. Indeks tertentu sendiri ditentukan Dewan Pengupahan Daerah yang mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata/rata median upah. Selain itu, terdapat pula pertimbangan lain yang meliputi faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Baca juga: UMP Maluku Naik 4,8 Persen pada 2024

Kemenaker beranggapan melalui tiga variabel baru tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah akan terakomodasi secara seimbang. Kemudian pada akhirnya, upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi solusi bagi kepastian tenaga kerja sekaligus keberlangsungan usaha.

Pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan pengangguran di Indonesia

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta Bank Indonesia (BI), pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada triwulan III 2023 tumbuh kuat dengan angka mencapai 4,94% (yoy). Meski begitu, pertumbuhan ini memang sedikit melambat dari periode triwulan sebelumnya yang sebesar 5,17%. Menurut BI, kuatnya pertumbuhan ekonomi didukung permintaan domestik yang solid, konsumsi rumah tangga mengalami pertumbuhan sebesar 5,06% secara year-on-year (yoy), kemudian pertumbuhan investasi yang meningkat hingga 5,77% (yoy).  BI memprediksi bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2023 akan tetap pada kisaran 4,5 hingga 5,3%.

Kemudian, tingkat inflasi Indonesia pada periode Oktober 2023 juga tercatat terkendali pada rentang sasaran 3,0±1%, yaitu pada level 2,56% secara YoY. BI yakin inflasi akan tetap terkendali pada sasaran 3,0+1% pada 2023 dan 2,5%+1% pada 2024.

Tidak hanya pertumbuhan ekonomi dan inflasi, jumlah pengangguran di Indonesia juga terus mengalami penurunan. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2023 pun tercatat 5,32%, turun 0,54% poin jika dibandingkan dengan Agustus 2022. Sejak 2020, tingkat pengangguran di Indonesia terus mengalami penurunan.

Butuh solusi

Penetapan kenaikan UMP setiap tahun selalu mengalami kerisuhan, yaitu masih banyak pihak yang masih saja merasa tidak puas terhadap keputusan pemerintah. Tarik-menarik kepentingan antara pelaku usaha dan buruh selalu menjadi hal yang kerap terjadi.  

Melihat kondisi ini, diperlukan adanya solusi yang mampu mengakomodasi tuntutan-tuntutan yang ada. Protes dan rasa ketidakadilan yang disuarakan para buruh selayaknya menjadi aspirasi yang ditampung pemerintah untuk kemudian dikaji lebih lanjut sehingga diharapkan mampu menemukan jalan keluar yang secara optimal dapat menjawab keresahan-keresahan para buruh. Penetapan UMP juga perlu dilandasi oleh transparansi dan akuntabilitas yang jelas. Selain itu, penetapan formula baru yang digunakan dalam penetapan UMP 2024 perlu mendapatkan evaluasi secara terus-menerus sehingga dapat meminimalkan kekisruhan yang mungkin akan kembali terjadi pada penetapan kenaikan UMP di tahun-tahun mendatang. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat