visitaaponce.com

UMK se-Jawa Barat Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi

UMK se-Jawa Barat Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi
Aksi unjuk rasa buruh di depan kantor Gubernur Jawa Barat terus digelar sepekan terakhir(MI/SUGENG SUMARIYADI)

PENJABAT Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin akhirnya menetapkan upah minimum kota dan kabupaten di Jawa Barat, Kamis (30/11). Kenaikan
menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023.

Di Jawa Barat, UMK tertinggi ialah Kota Bekasi dengan nilai Rp5.343.430, naik dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20. Daerah dengan UMK terendah ialah Kota Banjar, sebesar Rp2.070.192, naik dari tahun sebelumnya Rp1.998.119,05.

Dalam keputusan itu, kenaikan UMK terendah mencapai 0,58% dan yang tertinggi 0,97%. Di sisi lain, gelombang unjuk rasa selama satu pekan terakhir di depan kantor Gubernur Jawa Barat menutut kenaikan upah 10%-15%.

Bey mengaku tidak bisa berbuat banyak mengikuti usulan rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota serta buruh. Dari 27 kabupaten dan kota, 13 di antaranya mengusulkan kenaikan sesuai PP No 51/2023 dan 14 lainnya mengusulkan tidak sesuai PP tersebut.

"Saya sudah berbicara dengan perwakilan serikat pekerja. Kami nyatakan hanya bisa memutuskan kenaikan UMK sesuai koridor tersebut," ujar Bey.

Dia menambahkan UMK 2024 yang ditetapkan hanya bagi buruh atau pekerja di bawah satu tahun. Sementara untuk pekerja yang telah lebih di atas satu tahun, perhitungan kenaikan mengikuti instrumen struktur skala upah.

"Ini hanya untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun. Saya minta kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk memantau, memonitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar, saya bisa tindak perusahaan itu," imbuhnya.

Soal rencana buruh menggelar aksi mogok kerja, Bey berharap mereka mengeti keputusan yang diambil. "Jangan sampai ada aksi berujung anarkistis, merusak fasilitas umum atau menggangu masyarakat dan ketertiban umum."


Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengungkapkan, seluruh UMK 2024 dari 27 kota/kabupaten telah ditetapkan berdasarkan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023.

Persentase kenaikan paling besar dalam UMK 2024 adalah Kota Bandung 3,97%, Kota Depok 3,92% dan Kota Tasikmalaya 3,85%. Sementara kenaikan terendah ialah Subang, Cianjur dan Purwakarta. (SG/Sugeng Sumariyadi)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat