visitaaponce.com

UMK 2024 Kota Sukabumi Diusulkan Naik 3,15

UMK 2024 Kota Sukabumi Diusulkan Naik 3,15%
Aksi buruh di Sukabumi(MI/BENNY BASTIANDY)

DEWAN Pengupahan Kota (Depeko) Sukabumi, Jawa Barat, menyepakati usulan
kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 sebesar 3,15%. Usulan
tersebut telah ditandatangani kepala daerah sebagai rekomendasi kepada
Pemprov Jawa Barat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Sukabumi, Abdul Rachman,
menjelaskan usulan penetapan UMK 2024 berdasarkan hasil rapat Dewan
Pengupahan Kota yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja, dan
pemerintah daerah ditambah Badan Pusat Stastistik, pada Selasa (21/11).
Terdapat berbagai indikator yang jadi acuan mengusulkan penaikan UMK 2024.

"Seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai konstanta Alpha. Dari berbagai indikator itu, maka akhirnya disepakati kenaikan UMK 2024 sebesar 3,15%," ujarnya, Kamis (23/11).

Selanjutnya, usulan penetapan UMK 2024 dilaporkan kepada Pj Wali Kota
Sukabumi yang kemudian menandatanganinya. Selanjutnya rekomendasi usulan penaikan UMK 2024 akan diserahkan ke Pemprov Jabar. Disetujui atau tidaknya rekomendasi usulan tersebut ada pada kebijakan Pj Gubernur Jawa Barat.

Abdul menuturkan hasil penghitungan, secara nominal, UMK 2024 di Kota
Sukabumi diusulkan naik sebesar Rp86.624. Jika nanti disetujui, maka UMK 2024 di Kota Sukabumi menjadi Rp2.836.398 atau naik sebesar 3,15% dari UMK 2023 sebesar Rp2.747.774.

"Penaikan UMK sebesar 3,15% sudah objektif karena mengacu terhadap berbagai indikator," terangnya.

Bagi Abdul, usulan penetapan penaikan UMK merupakan bentuk apresiasi kepada para pekerja, terutama yang sudah lama mengabdi. Banyak dampak positif seandainya nanti UMK disetujui naik.

"Tentu akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Kami berharap naiknya UMK bisa mendorong peningkatan kesejahteraan para pekerja karena upah mereka diharapkan bisa mencukupi pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, maupun pendidikan," terangnya.

Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan Kota mencapai kesepakatan usulan penaikan UMK 2024. Bagi para pekerja penaikan UMK sangat berharga.

Jika nanti usulan disetujui, Kusmana mengharapkan agar UMK 2024 bisa segera disosialisasikan. Terutama kepada para pengusaha yang harus
merealisasikannya mulai awal tahun depan. (SG)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat