visitaaponce.com

Menjelang Penetapan UMK, Pj Gubernur Jawa Barat Meminta Semua Pihak Menahan Diri

Menjelang Penetapan UMK, Pj Gubernur Jawa Barat Meminta Semua Pihak Menahan Diri
Aksi buruh menjelang penetapan UMP Jabar 2024 di depan Gedung Sate(MI/SUGENG SUMARIYADI)

PENETAPAN upah minimum provinsi Jawa Barat pada 21 November lalu membuahkan aksi unjuk rasa buruh di sejumlah daerah. Buruh menginginkan kenaikan upah yang signifikan menjelang penetapan upah minimum kabupaten dan kota yang akan ditetapkan pada 30 November.

Atas perkembangan yang terjadi itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta semua pihak bersabar dan menahan diri. Dialog yang konstruktif harus dikedepankan, sehingga dapat dicari solusi yang terbak.

"Sebagai Pj Gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis,  dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis. Tentu saja juga sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku," tambahnya.

Di Jawa Barat, Bey telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 sebesar Rp2.057.495. Angka itu naik 3,57% dibanding UMP 2023 sebesar Rp1.986.670. Kenaikannya mencapai Rp70.825.

Bey menyatakan perhitungan UMP 2024 ini dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Sementara itu, sampai saat ini, kabupaten dan kota di Jawa Barat sedang menggelar perumusan rekomendasi UMK 2024 untuk diajukan ke Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Beberapa daerah sudah membuat rekomendasi dan diajukan ke Pj Gubernur, yakni Kota Sukabumi, Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis. Mereka merekomendasikan kenaikan berdasar PP 51/2023.

Sementara Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK 2024  sesuai dengan tuntutan pekerja.

Rekomendasi dari kabupaten dan kota akan dibahas pada 27 November sebelum ditetapkan pada 30 November 2023. (SG/Sugeng Sumariyadi)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat