visitaaponce.com

Jika Tuntutan UMP 2024 tidak Dipenuhi, Buruh Ancam Demo Balai Kota

Jika Tuntutan UMP 2024 tidak Dipenuhi, Buruh Ancam Demo Balai Kota
Buruh dari berbagai aliansi berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dirasa terlalu rendah.(ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH)

BURUH mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta apabila tuntutan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 tidak dipenuhi.

Ketua Federasi Aspek Indonesia Dedi Hartono mengatakan, buruh tak segan mengerahkan massa ke Balai Kota demi mengawal penetapan UMO 2024 agar usulan buruh dapat dipenuhi oleh Pemprov DKI.

"SP (serikat pekerja) akan terus aksi untuk tuntutan kenaikan 15%," ucap Dedi saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (19/11).

Baca juga : Buruh Tuntut UMP DKI Tahun Depan Naik Jadi Rp6 juta

Dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang berlangsung pada Jumat (17/11) lalu, Dedi mengatakan, nilai UMP 2024 yang diusulkan buruh sebesar Rp5.637.068.

Nilai tersebut dihasilkan melalui akumulasi perkalian alfa 8,15 dengan nilai pertumbuhan ekonomi 4,9 dan inflasi 1,8. Namun, Dedi menyebutkan, kemungkinan besar Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan bermain aman dengan memilih usulan UMP dari pemerintah yakni Rp5.067.381 dengan nilai indeks tertentu 30% atau alfa 0,3 atau nilai alfa yang paling besar yang ditetapkan pemerintah pusat dalam penyusunan UMP 2024.

Sementara itu, dari unsur pengusaha mengusulkan angka Rp5.043.068 dari hasil penggunaan alfa 0,2. "Gubernur ambil pemerintah alfa 30%," kata Dedi.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Hari Nugroho mengatakan rekomendasi nilai UMP dari masing-masing unsur akan diserahkan ke Pj Gubernur DKI besok. Ia pun meminta seluruh pihak bijak menyikapi nilai UMP yang akan ditetapkan oleh Pj Gubernur.

''Ini sudah diperhitungkan dengan baik, sehingga pastinya sudah matang dalam perhitungannya. Harusnya pekerja juga harus memahami, karena kalau UMP terlalu tinggi gak bagus juga, banyak perusahaan tutup, banyak PHK. Ini sudah dihitung kira-kira idealnya bagaimana. Sebenarnya, dalam PP Nomor 51 itu sudah cukup bagus. Saya rasa sudah banyak akomodir keinginan serikat pekerja,'' jelasnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat