visitaaponce.com

Kekurangan Gaji PJLP Dibayar Pemprov Secara Cicil Sejak 10 November

Kekurangan Gaji PJLP Dibayar Pemprov Secara Cicil Sejak 10 November
Tunggakan gaji PJLP mulai dicicil Pemprov sejak 10 November(MI)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membayar dengan secara cicil tunggakan selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Pembayaran rapel selisih gaji tersebut sudah dilakukan bertahap sejak 10 November 2023.

"Iya sudah dilakukan bertahap, sejak Jumat tanggal 10 November 2023 sudah ada yang cair," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/11).

Michael menjelaskan, pembayaran rapel selisih gaji tersebut sudah dilakukan bertahap sejak 10 November 2023. "Iya sudah dilakukan bertahap, sejak Jumat (10/11) sudah ada yang cair," ujar Michael.

Baca juga: Hore! Tunggakan Penyesuaian Gaji PJLP Cair November 2023

Menurut Michael, berkas administrasi untuk pembayaran tunggakan gaji PJLP dapat diproses masing-masing Organ Perangkat Daerah (OPD) di DKI Jakarta.

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mempercepat pembayaran tunggakan gaji, demi kesejahteraan para PJLP. "Kami di Pemprov DKI Jakarta sangat berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para pegawai, termasuk PJLP," kata Michael.

Baca juga: Anies Ingin BTT Naik, Wagub DKI: Kekurangan Gaji PJLP Mendesak

Semestinya para PJLP DKI menerima upah sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih menerima upah Rp4,6 juta.

Penyebabnya, karena masalah sistem dalam penginputan komponen yang masih menggunakan tahun 2022.

"Pada saat masuk itu di sistem kan harus menggunakan komponen. Waktu dulu itu komponen yang dipakai masih gunakan komponen 2022 nomilalnya Rp4,6 juta," ujar Michael saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).

"Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan Pergub November 2022. Sebetulnya kita dan teman-teman di Dewan juga sudah disampaikan bahwa komponen yang dipakai masih UMP 2022 Rp4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023. Nah penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di APBD Perubahan," tambah Michael.

Dia sebelumnya mengemukakan, keputusan mengenai dirapel atau tidak gaji PJLP tergantung pembahasan APBDP DKI 2023. Kekurangan gaji mereka dari Januari akan dirapel jika ada persetujuan DPRD DKI. "Itu tergantung nanti pembahasan di Dewan. Kalau disetujui untuk dirapel dianggarkan alokasinya penuh kita akan alokasikan penuh sesuai dengan kontrak," ujar Michael. (Ssr)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat