Kekurangan Gaji PJLP Dibayar Pemprov Secara Cicil Sejak 10 November
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membayar dengan secara cicil tunggakan selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Pembayaran rapel selisih gaji tersebut sudah dilakukan bertahap sejak 10 November 2023.
"Iya sudah dilakukan bertahap, sejak Jumat tanggal 10 November 2023 sudah ada yang cair," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/11).
Michael menjelaskan, pembayaran rapel selisih gaji tersebut sudah dilakukan bertahap sejak 10 November 2023. "Iya sudah dilakukan bertahap, sejak Jumat (10/11) sudah ada yang cair," ujar Michael.
Baca juga: Hore! Tunggakan Penyesuaian Gaji PJLP Cair November 2023
Menurut Michael, berkas administrasi untuk pembayaran tunggakan gaji PJLP dapat diproses masing-masing Organ Perangkat Daerah (OPD) di DKI Jakarta.
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mempercepat pembayaran tunggakan gaji, demi kesejahteraan para PJLP. "Kami di Pemprov DKI Jakarta sangat berkomitmen memberikan kesejahteraan kepada para pegawai, termasuk PJLP," kata Michael.
Baca juga: Anies Ingin BTT Naik, Wagub DKI: Kekurangan Gaji PJLP Mendesak
Semestinya para PJLP DKI menerima upah sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih menerima upah Rp4,6 juta.
Penyebabnya, karena masalah sistem dalam penginputan komponen yang masih menggunakan tahun 2022.
"Pada saat masuk itu di sistem kan harus menggunakan komponen. Waktu dulu itu komponen yang dipakai masih gunakan komponen 2022 nomilalnya Rp4,6 juta," ujar Michael saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).
"Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan Pergub November 2022. Sebetulnya kita dan teman-teman di Dewan juga sudah disampaikan bahwa komponen yang dipakai masih UMP 2022 Rp4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP 2023. Nah penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di APBD Perubahan," tambah Michael.
Dia sebelumnya mengemukakan, keputusan mengenai dirapel atau tidak gaji PJLP tergantung pembahasan APBDP DKI 2023. Kekurangan gaji mereka dari Januari akan dirapel jika ada persetujuan DPRD DKI. "Itu tergantung nanti pembahasan di Dewan. Kalau disetujui untuk dirapel dianggarkan alokasinya penuh kita akan alokasikan penuh sesuai dengan kontrak," ujar Michael. (Ssr)
Terkini Lainnya
Pemprov DKI Janji Segera Cairkan Dana KJMU Senilai Rp9 Juta
Ormas Kuasai Lahan Parkir di Kawasan PRJ, Pemprov DKI Tak Bisa Berbuat Banyak
Pemprov DKI Siap Hadapi Penurunan Kualitas Udara
Pemprov DKI Ubah Aturan Bebas PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Meriahkan HUT Kota Jakarta, Inilah Daftar Dewan Juri DKJ Awards 2024
BPBD DKI Perkecil Dampak Banjr Rob di Pesisir Jakarta
Gelombang Penolakan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Terus Bermunculan
Ini Respons Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal Polemik Iuran Tapera
Iuran Tapera pada Pegawai Swasta Diprediksi Berdampak pada Daya Beli Masyarakat
Asosiasi Pengusaha Minta Aturan Pemotongan Gaji Pegawai Swasta Kepesertaan Tapera Dikaji Kembali
PT DI Bantah Cicil Gaji Karyawan, Tepis Masalah Kontrak dengan Kemenhan
Mahfud Sebut Perpres Gaji untuk Pegawai IKN Segera Rampung
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap