visitaaponce.com

Pemprov DKI Ubah Aturan Bebas PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Pemprov DKI Ubah Aturan Bebas PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Deretan rumah di kawasan padat penduduk di Jakarta(Antara)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah ketentuan terkait pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai di bawah Rp2 miliar. 

Baca juga: Cara Cek Tagihan PBB, Membayar, dan Menghitungnya

“Tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar, penerapannya berbeda. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan akan diterapkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) terbesar,” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati seperti disitat dari rilis yang diterima Media Indonesia, Selasa (18/6).

Baca juga : Meriahkan HUT Kota Jakarta, Inilah Daftar Dewan Juri DKJ Awards 2024

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati. (dok Pemprov DKI)

Menurut Lusiana, kebijakan ini untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya. "Sehingga dapat lebih tepat sasaran."

Baca juga: Mayoritas Warga  Lebih Pilih E-Commerce Untuk Bayar Secara Daring

Baca juga : BPBD DKI Perkecil Dampak Banjr Rob di Pesisir Jakarta

Lusiana menyebut, kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang, untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Baca juga: Bank DKI BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal. “Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusiana.

Baca juga : SPPT Terdistribusikan, Bapenda Cianjur Genjot Penerimaan PBB

Baca juga: Pajak Hiburan 40% di DKI Tetap Berlaku Meski Ada Judicial Review

Lusiana menambahkan, aturan itu juga memberi ruang untuk pembebasan pokok sebesar, Pembebasan pokok itu bisa berlaku dengan syarat, PBB-P2 yang harus dibayar dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) tahun pajak 2023 sebesar Rp0. Selain itu, tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%. Dan, bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

Dalam kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024 antara lain mengatur mengenai:

I. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2 yang terdiri dari

• Pembebasan pokok 100% diberikan untuk kategori:

  1. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
  2. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar.
  3. Hanya diberikan kepada wajib pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan
  4. Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

• Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori:

  1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0.
  2. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.
  3. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

• Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:

  1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0.
  2. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
  3. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100%.
  4. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
  5. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

II. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2

• Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).
  2. Wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
  3. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
  4. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.

• Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan wajib pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id.

• Persentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100%.

• Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :

  1. Satu permohonan untuk satu SPPT;
  2. Diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id;
  3. Diajukan oleh wajib pajak yang namanya tercantum dalam SPPT;
  4. Wajib pajak berupa badan diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan badan;
  5. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan wajib pajak permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.

III. Angsuran Pembayaran Pokok

• Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap:

  1. PBB-P2 tahun 2024
  2. Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023

• Permohonan diajukan melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id

• Batas waktu pengajuan permohonan angsuran paling lambat 31 Juli 2024

• Ketentuan pembayaran pokok secara angsuran:

  1. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;

  2. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100 juta

  3. dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya 2024.

IV. Keringanan Pokok Pembayaran

• Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2

•  Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok:

  1. Sebesar 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024. Periode sejak 4 Juni-31 Agustus.
  2. Sebesar 5% untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024. Periode sejak 1 September-30 November.

V. Pembebasan Sanksi Administratif

• Pemberian pembebasan sanksi administratif 100%.

• Pemberian pembebasan sanksi administratif dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri.

• Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah. (X-7)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat