visitaaponce.com

Cara Cek Tagihan PBB, Membayar, dan Menghitungnya

Cara Cek Tagihan PBB, Membayar, dan Menghitungnya
Ilustrasi pajak(Dok. MI)

PAJAK Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Dengan demikian, besaran pajak ditentukan berdasarkan kondisi objek bumi/bangunan. kini tak perlu lagi harus repot mendatangi kantor pajak. Anda bisa melakukannya secara daring atau online. 

Ada beberapa cara cek tunggakan PBB secara online. Cara-cara tersebut dapat dilakukan dengan mudah. PBB sendiri merupakan pungutan yang harus dibayar setiap warga negara akan penggunaan atau kepemilikan tanah dan bangunan.

Berikut cara cek tunggakan PBB secara online yang bisa jadi alternatif Anda.

Cara cek tagihan PBB via situs resmi Online

Cara pertama adalah dengan mengecek tagihan PBB melalui situs pajak resmi yang ada di daerah masing-masing dengan langkah-langkah seperti di bawah ini:

Baca juga : Wapres Usulkan Zakat Sebagai Pengurang Pajak

  1. Kunjungi situs resmi pajak yang ada di daerahmu
  2. Setelah itu buka halaman e-SPPT
  3. Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB
  4. Kemudian isi data diri dengan teliti lalu sistem akan melakukan proses verifikasi
  5. Jika proses verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link pengunduhan e-SPPT melalui email.
  6. Setelah itu Kamu bisa melihat tagihan PBB yang harus dibayar melalui e-SPPT tersebut

Cara cek tagihan PBB lewat minimarket

Cara melihat tagihan PBB online yang selanjutnya adalah dengan mengeceknya melalui layanan jasa minimarket seperti melalui halaman Klik Indomaret, berikut langkah-langkahnya:

Baca juga : Cara Cetak NPWP Online, Begini Petunjuknya

  1. Kunjungi situs Klik Indomaret
  2. Kemudian pilihlah Pajak Bumi dan Bangunan dan daerah domisili. Jika Taxmates menetap di Kota Bandung makan pilih opsi PBB Kota Bandung.
  3. Setelah itu, pada kolom yang tersedia masukkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pembayaran
  4. Lalu klik “Bayar”
  5. Tahap terakhir Kamu akan melihat jumlah tagihan PBB yang harus dibayar

Cara cek tagihan PBB via e-Commerce

Cara terakhir yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengecek besaran PBB melalui e-Commerce. Saat ini sudah banyak e-Commerce yang menyediakan layanan pembayaran pajak seperti PBB. Jika Kamu memiliki aplikasi Tokopedia, ini cara cek tagihan PBB yang harus diikuti :

  1. Kunjungi aplikasi Tokopedia
  2. Pilih opsi Top-up dan Tagihan yang ada pada bagian atas
  3. Pilih “Pajak PBB” dan isi lokasi tempat tinggal Anda, tahun pembayaran, serta nomor objek pajak
  4. Setelah itu klik “Cek Tagihan”
  5. Layar akan menampilkan jumlah tagihan PBB yang harus dibayar.

Besarnya tarif Pajak

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tanggal 12 Tahun 1985 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sedangkan tarif pajak yang berlaku terhadap objek pajak adalah 0,5%. Dan  dalam Pasal 6 UU No. 12 Hari 1985  UU No. 12 Tahun 1994 jo.

Pasal 2 ayat (3) KMK-523/KMK.04/1998 mengatur tentang dasar penghitungan pajak PBB. Dalam hal ini dasar pengenaan pajak PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJOP).

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya. Meski pada dasarnya penetapan nilai jual objek pajak adalah tiga tahun sekali.

Namun untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessmen.

Dasar perhitungan PBB

Menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) itu gampang-gampang susah. Ada beberapa hal penting dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayar, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Sesuai undang-undang yang disebutkan sebelumnya, tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.

Untuk dasar Penghitungan PBB telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002. Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.

NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah. Ada banyak faktor yang mempengaruhi NJOP bumi, antara lain letak, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungan. Sementara NJOP bangunan dipengaruhi bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak, dan kondisi lingkungan.

NJOPTKP pada tiap daerah berbeda-beda, tetapi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 ditetapkan bahwa NJOPTKP setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai Rp12.000.000. NJOPTK ini hanya berlaku satu kali dalam setahun bagi seorang wajib pajak. Jika Anda punya lebih dari satu objek pajak, yang mendapat pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang Anda miliki.

Sementara NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%. Besaran persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional. Rincian persentase NJKP ditetapkan lewat KMK Nomor 201/KMK.04/2000, yaitu 40% untuk objek pajak perkebunan, objek pajak pertambangan, dan objek pajak kehutanan.

Rumah dan apartemen terkait Pajak Pedesaan dan Perkotaan, dilihat dari nilai NJOP-nya. Jika NJOP-nya lebih besar dari 1 miliar Rupiah, persentase NJKP-nya 40%. Jika NJOP di bawah 1 miliar Rupiah, persentase NJKP-nya 20%.

Begini rumus penghitungan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan):
NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
NJOPTKP = Rp12.000.000
NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP – NJOPTKP
NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB
PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)

Contoh:
Nilai jual suatu objek pajak sebesar Rp1.000.000 dan persentase Nilai Jual Objek Pajak misalnya 20%. Maka Nilai Jual Kena Pajak adalah 20% x Rp 1.000.000 = Rp200.000

Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP

Maka detailnya akan terlihat sebagai berikut:
1. Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)

2. Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)

(Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat