Heru Budi Ubah Aturan PBB, Wajib Pajak Harus Lakukan Pemutakhiran NIK
![Heru Budi Ubah Aturan PBB, Wajib Pajak Harus Lakukan Pemutakhiran NIK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/ffa64f0330c3dcc455caa51a370adc0f.jpg)
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merubah aturan pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Masyarakat harus melakukan pemutakhiran nomor induk kependudukan (NIK) apabila ingin memperoleh pembebasan PBB sebesar 100%.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024. Dalam Bab II Pasal 3 menjelaskan kriteria wajib pajak yang masih mendapatkan pembebasan PBB sebesar 100%.
"Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2," tulis pergub Nomor 16 Tahun 2024, Selasa, 18 Juni 2024.
Baca juga : Pemprov DKI Apresiasi Peran Bank Indonesia dalam Penguatan Ekonomi
Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu hunian, akan dikenakan PBB dengan NJOP paling besar. Penentuan NJOP disesuaikan dengan kondisi dan data perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Namun, wajib pajak dengan satu hunian bisa tidak memperoleh pembebasan 100% PBB, jika tidak melakukan pemutakhiran NIK. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1).
"Dalam hal Wajib Pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% karena belum memenuhi kriteria dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK," tulis potongan pasal tersebut.
Pemutakhiran NIK ini dilakukan untuk memastikan data pemilik hunian masih sesuai dengan data kependudukan. Pemutakhiran NIK dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi wajib pajak.
(Z-9)
Terkini Lainnya
PKS Usung Anies-Sohibul, PKB: Jakarta Butuh Pemimpin yang Plural
PKB Ingin Ada Koalisi Besar di Pilgub Jakarta
Rekan Indonesia Dukung Sudirman Said Maju Pilgub DKI Jakarta
Tegal Alur-Kamal Muara Direvitalisasi, Heru Budi Jamin Banjir Berkurang
Siapkan Payung, Jakarta Diprediksi Hujan pada Jumat 28 Juni 2024
DPRD DKI Jakarta Dukung Pembangunan Mako Satpol PP
500 Warga Jakarta Terima Bantuan 2,5 Ton Beras dari PBB
PBB Kecam Tentara Israel yang Lepaskan Anjing ke Tahanan Palestina
Pasukan Israel Terus Bombardir Gaza Meski PBB Minta Akses Bantuan Kemanusiaan
Warga Gaza Butuh Lebih dari Sekadar Makanan
PBB Minta Israel Menghentikan Serangan Terhadap Fasilitas Medis di Gaza
Inilah Deretan Negara yang Paling Banyak Menggunakan Narkotika
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap