visitaaponce.com

Heru Budi Ubah Aturan PBB, Wajib Pajak Harus Lakukan Pemutakhiran NIK

Heru Budi Ubah Aturan PBB, Wajib Pajak Harus Lakukan Pemutakhiran NIK
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono(Dok. AFP/Chiba)

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merubah aturan pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Masyarakat harus melakukan pemutakhiran nomor induk kependudukan (NIK) apabila ingin memperoleh pembebasan PBB sebesar 100%.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024. Dalam Bab II Pasal 3 menjelaskan kriteria wajib pajak yang masih mendapatkan pembebasan PBB sebesar 100%.

"Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2," tulis pergub Nomor 16 Tahun 2024, Selasa, 18 Juni 2024.

Baca juga : Pemprov DKI Apresiasi Peran Bank Indonesia dalam Penguatan Ekonomi

Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu hunian, akan dikenakan PBB dengan NJOP paling besar. Penentuan NJOP disesuaikan dengan kondisi dan data perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Namun, wajib pajak dengan satu hunian bisa tidak memperoleh pembebasan 100% PBB, jika tidak melakukan pemutakhiran NIK. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1).

"Dalam hal Wajib Pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% karena belum memenuhi kriteria dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK," tulis potongan pasal tersebut.

Pemutakhiran NIK ini dilakukan untuk memastikan data pemilik hunian masih sesuai dengan data kependudukan. Pemutakhiran NIK dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi wajib pajak.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat