visitaaponce.com

Hore Tunggakan Penyesuaian Gaji PJLP Cair November 2023

Hore! Tunggakan Penyesuaian Gaji PJLP Cair November 2023
Gaji PJLP cair bulan depan!(Antara)

KEPALA Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi menyampaikan pencairan tunggakan penyesuaian gaji PJLP masih menunggu proses evaluasi Kementerian Dalam Negeri selesai. Jika tidak ada aral melintang, paling lambat pencairan tunggakan penyesuaian gaji tersebut bisa dilakukan bulan depan.

Evaluasi yang dimaksud adalah evaluasi Kemendagri terhadap Rancangan APBD Perubahan 2023 yang sudah disahkan pada akhir September lalu. Setelah disahkan oleh DPRD DKI, Pemprov DKI harus mengirimkan RAPBD-P 2023 ke Kemendagri untuk dievaluasi.

"Kemendagri memiliki waktu 15 hari kerja untuk mengevaluasi sesuai Permendagri 77/2020 yang mana selesai di 20 Oktober ini," kata Michael ditemui di Balai Kota, Senin (16/10).

Baca juga: Sistem Gaji PNS Single Salary Masih Membingungkan

Setelah selesai dievaluasi Kemendagri, Pemprov DKI perlu melakukan perbaikan sesuai catatan dari Kemendagri bersama DPRD DKI dan membuat penetapan Perda APBD-P 2023. Proses setelahnya adalah membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

"Kira-kira November baru bisa cair dan itu cairnya di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) karena anggarannya melekat di masing-masing OPD," ujar Michael.

Baca juga: Gaji ASN Naik di 2024, Pagu Anggaran Kemenkeu Naik Rp3,7 Triliun

"Mudah-mudahan teman-teman PJLP bisa bersabar, November kita coba selesaikan semua di masing-masing OPD. Uangnya sudah ada, sudah kita alkokasikan ke APBD-P," ujarnya.

Anggaran yang dialokasikan untuk membayar tunggakan penyesuaian gaji PJLP tersebut sebesar Rp300 miliar.

"Karena ada selisih Rp300 ribu kan dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta untuk sekitar 87 ribuan PJLP kita," tandasnya.

Namun, sebelum dicairkan, masing-masing OPD diminta untuk mendata jumlah PJLP yang saat ini sedang berkontrak. Tujuannya agar nilai selisih penyesuaian gaji yang dibayarkan bisa tepat sasaran.

"Kan tidak mungkin semuanya kita bayarkan untuk 10 bulan. Di tengah perjalanan bisa saja ada yang meninggal misal di bulan Juni, jadi kita bayar 6 bulan. Atau ada yang mengundurkan diri. Takutnya kalau semua dipukul rata 10 bulan, ada yang sudah meninggal, pindah, mengundurkan diri, jadi kita harus akuntable, harus hati-hati," tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI masih menggunakan nilai UMP 2022 sebesar Rp4,6 juta untuk membayar gaji PJLP di tahun ini. Hal tersebut disebabkan APBD 2023 selesai disahkan terlebih dulu sebelum UMP 2023 ditetapkan. Hal ini dinilai kurang etis oleh DPRD DKI Jakarta dan meminta agar Pemprov DKI membayar selisih gaji sesuai dengan angka UMP 2023 yakni Rp4,9 juta kepada PJLP.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat