visitaaponce.com

Penerima Bansos DKI Kedapatan Judol, Heru Budi Beri Kesempatan Berubah

Penerima Bansos DKI Kedapatan Judol, Heru Budi Beri Kesempatan Berubah
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak langsung mencabut hak warga penerima bantuan sosial (bansos) yang kedapatan bermain judi online.

Ia menjelaskan, untuk menentukan tindakan kepada warga penerima bansos pemain judi online, dirinya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Tindakan tegas ada, tapi nanti bersama Kementerian terkait kita liat range-nya," kata Heru di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa, (2/7)

Baca juga : ASN Jakarta Diduga Terlibat dalam Judi Online, Heru Budi Bersiap Ajukan Namanya

Menurutnya, edukasi kepada warga terdampak perlu dilakukan, sebelum nantinya pemberian sanksi hingga dicabut haknya sebagai penerima bansos.

"Kita kasih kesempatan untuk mereka berubah perilaku. Tidak bisa semena-mena seperti itu juga. Bersama dengan aparat kepolisian, sejauh mana mereka main judinya, apakah cukup besar," papar Heru.

Pemprov DKI Jakarta tengah meminta data identitas pemain judi online di Jakarta kepada Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai Menko Polhukam.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Pangkas Jumlah Penerima KJMU Tahap I Tahun 2024

Namun, Heru pun berharap Pemprov DKI tak menemukan adanya warga penerima bansos yang bermain judi online, sehingga tak perlu ada tindakan tegas yang dilakukan.

"Yang terpenting adalah masyarakat yang menerima bansos. Kan saya punya nama by name by address, nama-nama penerima KJP, KJMU misalnya. Mudah mudahan mereka tidak terkena nama yang main judi online," jelasnya.

Sementara itu, Heru menegaskan akan langsung memberi sanksi kepada ASN Pemprov DKI Jakarta jika ada yang kedapatan bermain judi online. Sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Ya kalau ASN kan jelas aturannya sudah ada, tinggal diterapkan sanksi itu yang ke bersangkutan. Kan, kita belum dapat nama-nama itu," pungkas Heru. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat