visitaaponce.com

Tok Pemprov Tetapkan UMP 2024 DKI Jakarta Rp5,06 Juta

Tok! Pemprov Tetapkan UMP 2024 DKI Jakarta Rp5,06 Juta
PJ Gubernur DKI Jakarta saat pengumuman UMP 2024 Jakarta, Selasa (21/11).(MGN)

PEMPROV DKI Jakarta resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Kenaikan mencapai 3,6% dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798, namun jauh dari yang diinginkan kaum buruh.

"UMP dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023.

Heru menjelaskan penetapan UMP 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Dalam aturan itu, Heru menggunakan alfa 0,3. 

Baca juga : UMP DKI 2024 Hanya Naik Rp100 Ribu

Heru berujar angkat tersebut lebih tinggi dari permintaan pengusaha yang menginginkan alfa 0,2. Namun, di bawah dari tuntutan serikat buruh

"Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," sambungnya.

Baca juga : Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15%, DPRD DKI Khawatir Banyak Perusahaan Kolaps

Sebelumnya, dalam sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.

"Angkanya sesuai (rekomendasi unsur pemerintah, dengan alfa) 0,3. Nanti, keputusan gubernur," kata Heru, Minggu, 19 November.

Adapun Sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan pada Jumat, 17 November, di Balai Kota DKI Jakarta sempat berjalan alot. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merumuskan besaran UMP.

Dalam keterangan tertulis, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut bahwa rekomendasi UMP Jakarta tahun 2024 dari unsur pengusaha sekitar Rp5 juta.

"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068," kata Hari.

Sementara, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta. Mereka tak menggunakan formula (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat. (MGN/Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat