Tok Pemprov Tetapkan UMP 2024 DKI Jakarta Rp5,06 Juta
![Tok! Pemprov Tetapkan UMP 2024 DKI Jakarta Rp5,06 Juta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/470a5bd703f1576c6d5d044b5c1be5ca.jpg)
PEMPROV DKI Jakarta resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Kenaikan mencapai 3,6% dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798, namun jauh dari yang diinginkan kaum buruh.
"UMP dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023.
Heru menjelaskan penetapan UMP 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Dalam aturan itu, Heru menggunakan alfa 0,3.
Baca juga : UMP DKI 2024 Hanya Naik Rp100 Ribu
Heru berujar angkat tersebut lebih tinggi dari permintaan pengusaha yang menginginkan alfa 0,2. Namun, di bawah dari tuntutan serikat buruh
"Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," sambungnya.
Baca juga : Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15%, DPRD DKI Khawatir Banyak Perusahaan Kolaps
Sebelumnya, dalam sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
"Angkanya sesuai (rekomendasi unsur pemerintah, dengan alfa) 0,3. Nanti, keputusan gubernur," kata Heru, Minggu, 19 November.
Adapun Sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan pada Jumat, 17 November, di Balai Kota DKI Jakarta sempat berjalan alot. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merumuskan besaran UMP.
Dalam keterangan tertulis, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut bahwa rekomendasi UMP Jakarta tahun 2024 dari unsur pengusaha sekitar Rp5 juta.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068," kata Hari.
Sementara, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta. Mereka tak menggunakan formula (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Usul Kebijakan UMP Berlaku Multiyears, Anies: Ini Syaratnya
Kenaikan UMP 2024, Pertumbuhan Ekonomi dan Protes Kaum Buruh
UMP Maluku Naik 4,8 Persen pada 2024
Jika Tuntutan UMP 2024 tidak Dipenuhi, Buruh Ancam Demo Balai Kota
Jakarta Siapkan Dana Cadangan Untuk Bayar Selisih Gaji PJLP 2024
Buruh Tuntut UMP DKI Tahun Depan Naik Jadi Rp6 juta
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
PDIP Prioritaskan Andika Perkasa Calon Gubernur DKI Jakarta
Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi: Tidak Tertarik
Banyak Penerima KJP Gagal Lolos PPDB, Pemprov DKI Jangan Lepas Tangan
Kaesang Maju Pilgub Jakarta, NasDem: Semua Punya Hak Sama
Pengamat : Kaji Ulang Tata Ruang Kawasan Rawan Kebakaran
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap