visitaaponce.com

DPRD DKI Jakarta Bahas UMP 2024, Buruh Minta Rp5,6 Juta Per Bulan

DPRD DKI Jakarta Bahas UMP 2024, Buruh Minta Rp5,6 Juta Per Bulan
Ilustrasi(MI)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemprov dan Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pembahasan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Kadisnakertrans Hari Nugroho mengatakan sidang akan digelar pada pukul 14.00 WIB yang dihadiri oleh berbagai pihak.

“Seluruhnya (hadir), unsur pemerintahan dari universitas, Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dari pengusaha, serikat pekerja, semuanya,” ucap Hari di Blok G, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

Baca juga : Buruh Tuntut UMP DKI Tahun Depan Naik Segini

Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya hasil sidang Dewan Pengupahan soal UMP DKI 2024 akan diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Artinya, keputusan akhir kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 tetap berada di tangan Heru Budi. Tak hanya itu, Kepala Sekretariat Presiden tersebut juga bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub). “Iya, pakai kepgub. Kami membuat laporan ke Pak Gub, lalu keputusan gubernur penetapan angkanya berapa UMP DKI,” kata dia.

Baca juga : Jakarta Siapkan Dana Cadangan Untuk Bayar Selisih Gaji PJLP 2024

Adapun, buruh menuntut kenaikan upah minimum jadi Rp 5,6 juta per bulan, dari UMP 2023 yang Rp4,9 juta.

Sebelumnya memastikan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2024 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Aturan tersebut mengatur formula penghitungan upah yang menjadi pedoman dalam penetapan.

"Itu namanya ada aturan kami ikutin. Tinggal nanti itu UMP itu ada tambahan masukan dari luar, nanti kami rapatin," ujar Hari Nugroho saat dihubungi, Kamis (15/11).

Meski begitu, Hari mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya mengakomodir masukan dari pihak buruh, untuk nantinya dibahas bersama-sama dalam sidang bersama dewan pengupahan. (Ssr/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat