visitaaponce.com

Besok, Usulan Nilai UMP Baru Akan Disampaikan ke Pj Gubernur DKI

Besok, Usulan Nilai UMP Baru Akan Disampaikan ke Pj Gubernur DKI
Petugas bank menghitung uang pecahan rupiah.(Antara)

DEWAN Pengupahan DKI Jakarta akan mengusulkan tiga angka usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta besok, Senin, (20/11). Tiga nilai usulan UMP tersebut diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI yang dilaksanakan pada Jumat (17/11).

Tiga nilai UMP yang diusulkan itu yakni, angka unsur pengusaha sebesar Rp5,04 juta, angka unsur serikat pekerja/serikat buruh sebesar Rp5,63 juta, dan angka dari unsur pemerintah sebesar Rp5,067 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Hari Nugroho menuturkan, tiga angka rekomendasi itu akan diserahkan pada Senin (20/11) pagi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Oleh karena itu, dia menyebutkan UMP DKI paling lambat akan ditetapkan pada Selasa, (21/11).

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Bahas UMP 2024, Buruh Minta Rp5,6 Juta Per Bulan

''Rapat (sidang)-nya kan sampai Jumat malam. Senin pagi akan kami serahkan. Lalu, pak gubernur mengevaluasi apakah nanti langsung hari itu ditetapkan, atau besoknya. Kan paling lambat kan Selasa,'' jelas Hari saat ditemui Media Indonesia di Jakarta, Minggu (19/11).

Lantaran ketiga angka masih harus dievaluasi dan dilaporkan kepada Pj gubernur, Hari belum bisa memastikan angka mana yang akan digunakan untuk UMP DKI 2024.

Namun, dia menyebutkan bahwa Pemprov DKI akan mengacu kepada peraturan yang ada. Yakni, PP Nomor 51 Tahun 2023, sebagai revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021. Untuk PP tentang pengupahan yang terbaru tersebut memang penetapan UMP DKI mengaku kepada angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi Jakarta 2023, serta indeks tertentu atau alfa sebesar 0,1 sampai 0,3 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Buruh Tuntut UMP DKI Tahun Depan Naik Jadi Rp6 juta

''Ya sudah, kami berkutat di situ saja. Masalah ada angka Rp5,6 juta (rekomendasi dari unsur pekerja) itu kan hak dia mengajukan permohonan, ya monggo saja,'' jelasnya.

Dia tidak menampik, anggota dewan pengupahan dari unsur buruh yang tidak menggunakan PP Nomor 51 tersebut yang mengakibatkan sidang pengupahan pada Jumat lalu berjalan alot.

''Itu (alot) biasa karena ada pakai PP Nomor 51, ada yang tidak. Pekerja tidak pakai PP Nomor 51 itu,'' imbuhnya.

Menurut Hari, untuk formulasi UMP dengan menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut sudah cukup baik. Sebab, sebelum PP tersebut direvisi sudah dilakukan diskusi publik yang melibatkan banyak pihak, termasuk para pakar.

''Ini sudah diperhitungkan dengan baik, sehingga pastinya sudah matang dalam perhitungannya. Harusnya pekerja juga harus memahami, karena kalau UMP terlalu tinggi gak bagus juga, banyak perusahaan tutup, banyak PHK. Ini sudah dihitung kira-kira idealnya bagaimana. Sebenarnya, dalam PP Nomor 51 itu sudah cukup bagus. Saya rasa sudah banyak akomodir keinginan serikat pekerja,'' jelasnya.

Sementara untuk perusahaan yang tidak bisa memberikan UMP 2024 sesuai angka yang nanti diputuskan oleh Pj Gubernur DKI maka dapat meminta penangguhan sesuai mekanisme yang ada. Pemprov DKI, sambungnya, akan meninjau dan mengkaji kesesuaian antara kemampuan perusahaan dengan nilai UMP 2024.

"Iya ada mekanismenya," tuturnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat