visitaaponce.com

Buruh Harap Pj Gubernur DKI Gunakan Diskresi untuk Putuskan UMP 2024

Buruh Harap Pj Gubernur DKI Gunakan Diskresi untuk Putuskan UMP 2024
Ilustrasi: buruh dari berbagai aliansi berunjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dirasa terlalu rendah(ANTARA/FAKHRI HERMANSYAH )

KETUA DPC Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jakarta Timur, Endang, berharap Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dapat mengambil langkah diskresi dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Langkah mengambil diskresi dalam menetapkan UMP sebelumnya pernah diambil oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menetapkan UMP 2022. Semula, kenaikan UMP 2022 hanya 0,85%. Namun, setelah didemo oleh buruh berhari-hari, Anies pun merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1% menjadi Rp4,6 juta.

"Ya harapannya menggunakan diskresi seperti Pak Anies," kata Endang kepada Media Indonesia, Minggu (19/11).

Baca juga: Tolak Kenaikan UMP DKI 2024, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional

Endang menuturkan, masih menunggu penetapan UMP 2024 dari Pemprov DKI dari hasil sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang dilakukan pada Jumat (17/11).

Dalam sidang tersebut ada tiga formula angka UMP 2024 yang akan diusulkan kepada Pj Gubernur DKI.

Baca juga: KSPI Tegaskan Tolak Usulan Besaran Kenaikan UMP 2024

Tiga nilai UMP yang diusulkan itu yakni, angka unsur pengusaha sebesar Rp5,04 juta, angka unsur serikat pekerja/serikat buruh sebesar Rp5,63 juta, dan angka dari unsur pemerintah sebesar Rp5,067 juta.

Sementara itu, Ketua Federasi Aspek Indonesia Dedi Hartono mengatakan, buruh tak segan mengerahkan massa ke Balai Kota demi mengawal penetapan UMP 2024 agar usulan buruh dapat dipenuhi oleh Pemprov DKI.

"SP (serikat pekerja) akan terus aksi untuk tuntutan kenaikan 15%," ucap Dedi. (Put/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat