visitaaponce.com

KSPI Tegaskan Tolak Usulan Besaran Kenaikan UMP 2024

KSPI Tegaskan Tolak Usulan Besaran Kenaikan UMP 2024
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah baju oranye).(AFP)

PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak keputusan pemerintah dalam menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Khususnya Pemerintah Provinsi DKI yang bakal menaikan UMP 2024 tidak lebih dari 5 persen.

"Mereka pemerintah diprediksi akan memberikan upah 3,2 sampai 4,4 persen, ditolak pasti sama buruh karena ada indeks 0,1-0,3," ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 19 November 2023.

Said juga memastikan pihaknya menolak besaran kenaikan dari upah minimum kota (UMK) yang bakal diumumkan pada akhir November. Pasalnya, penentuan UMK juga mengikuti rumus penetapan besaran UMP.

Baca juga: Besok, Usulan Nilai UMP Baru Akan Disampaikan ke Pj Gubernur DKI

"Rumusnya, inflasi plus pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, yaitu (kenaikan) berkisar 3,2 persen-4,4 persen, karena menggunakan indeks tertentu," jelasnya.

Ketua Umum (Ketum) Partai Buruh itu menginginkan kenaikan UMP 2024 mencapai 15 persen. Selain itu, kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen dari kenaikan UMP.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Bahas UMP 2024, Buruh Minta Rp5,6 Juta Per Bulan

"Bilamana usulan dari pada unsur serikat buruh tidak diterima yaitu kenaikan 15 persen dan upah sektoral, maka langkah-langkah yang diambil serikat buruh di Jakarta bergabung dengan serikat nasional akan melakukan mogok nasional," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat