visitaaponce.com

KSPI Klaim tak Dilibatkan dalam Membuat PP 51 tentang Pengupahan

KSPI Klaim tak Dilibatkan dalam Membuat PP 51 tentang Pengupahan
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah baju oranye)(AFP )

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satu yang diatur dalam payung hukum itu rumus menentukan upah minimum provinsi (UMP).

"Serikat pekerja tidak pernah dilibatkan dari pembuatan PP 51," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 19 November 2023. 

Perumusan PP 51, kata Said, hanya melibatkan serikat buruh yang tidak memiliki federasi. Sedangkan KSPI hanya dilibatkan dalam proses sosialisasi. 

Baca juga: KSPI Bakal Gugat Kepgub UMP ke PTUN

"Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pinter yang diundang adalah serikat buruh yang gak ada federasi, diundang dengan personalia," jelasnya.

Said mempertanyakan rumus baru menentukan besaran UMP. Dalam PP 51 diatur besaran UMP ditentukan dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Baca juga: Heru Budi Tegaskan Pembahasan UMP DKI Jakarta Sempat Alot, padahal Sesuai PP No 51/2023

"Pemerintah diprediksi akan memberikan upah 3,2 persen sampai 4,4 persen, ditolak pasti sama buruh karena ada indeks tertentu 0,1-0,3," jelasnya.

Selain itu, PP 51, kata Said, memungkinkan UMP tidak naik apabila terjadi hal-hal tertentu, seperti krisis keuangan. Sedangkan, kebutuhan buruh diyakini akan terus melambung tinggi.

"Padahal inflasi tinggi, untuk membeli barang yang (harganya) tinggi gimana," tanya Said. 

Oleh karenanya, sebanyak lima juta buruh diprediksi bakal melakukan mogok kerja nasional. Mereka akan melakukan unjuk rasa untuk memperoleh UMP yang layak.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Buruh itu mengingikan kenaikan UMP 2024 mencapai 15 persen. Kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen dari kenaikan UMP. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat