visitaaponce.com

Legislator Ingatkan Pentingnya Regulasi Tapera agar Tak Berujung Masalah Hukum Mirip ASABRI dan Jiwasraya

Legislator Ingatkan Pentingnya Regulasi Tapera agar Tak Berujung Masalah Hukum Mirip ASABRI dan Jiwasraya
Pengelolaan Tapera diingatkan agar tidak bernasip seperti ASABRI dan Jiwaswarya(Medcom/Fachri Audhia Hafiez )

ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menyoroti perlunya pengaturan yang cermat terkait kebijakan pemotongan gaji atau pendapatan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini untuk menghindari potensi terjadinya kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan investasi, seperti yang dialami oleh PT Jiwasraya dan PT ASABRI.

"Hanya melihat contoh-contoh seperti ASABRI, Taspen, dan Jiwasraya, kita menyadari bahwa banyak lembaga penghimpun dana publik yang menghadapi masalah hukum," ungkap Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/5).

Menurutnya, untuk mencegah kemungkinan masalah hukum, penting untuk melakukan afiliasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Tabungan Negara (BTN), sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca juga : Kejagung Periksa Mantan Dirut Asabri Sonny Widjaja

"Transparansi dan akuntabilitas yang dapat dipercaya adalah kunci di sini," tambah Herman.

Selaku Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman menekankan pentingnya diseminasi aturan terkait kebijakan tersebut. Ini penting agar publik dapat memahami dengan baik kebijakan yang diterapkan.

"Setiap aturan harus diseminasi dengan baik kepada masyarakat, sehingga mereka merasa bahwa aturan tersebut relevan dan bermanfaat," jelasnya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada tanggal 20 Mei 2024. Pasal 5 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau yang telah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.

Pasal 7 juga merinci jenis pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat