Legislator Ingatkan Pentingnya Regulasi Tapera agar Tak Berujung Masalah Hukum Mirip ASABRI dan Jiwasraya
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menyoroti perlunya pengaturan yang cermat terkait kebijakan pemotongan gaji atau pendapatan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini untuk menghindari potensi terjadinya kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan investasi, seperti yang dialami oleh PT Jiwasraya dan PT ASABRI.
"Hanya melihat contoh-contoh seperti ASABRI, Taspen, dan Jiwasraya, kita menyadari bahwa banyak lembaga penghimpun dana publik yang menghadapi masalah hukum," ungkap Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/5).
Menurutnya, untuk mencegah kemungkinan masalah hukum, penting untuk melakukan afiliasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Tabungan Negara (BTN), sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Baca juga : Kejagung Periksa Mantan Dirut Asabri Sonny Widjaja
"Transparansi dan akuntabilitas yang dapat dipercaya adalah kunci di sini," tambah Herman.
Selaku Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman menekankan pentingnya diseminasi aturan terkait kebijakan tersebut. Ini penting agar publik dapat memahami dengan baik kebijakan yang diterapkan.
"Setiap aturan harus diseminasi dengan baik kepada masyarakat, sehingga mereka merasa bahwa aturan tersebut relevan dan bermanfaat," jelasnya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada tanggal 20 Mei 2024. Pasal 5 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau yang telah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.
Pasal 7 juga merinci jenis pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. (Z-10)
Terkini Lainnya
Family Office di Indonesia, Sandiaga: Sifatnya Peluang Dana Tambahan
CLIK Komitmen Perkuat Investasi untuk Dorong Produktivitas
Edukasi tentang Pentingnya Investasi Emas terus Dilakukan
Perusahaan Startup Ini Lakukan Literasi Keuangan via Whatsapp
Pemprov Jateng Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Senilai Rp22,6 Miliar
Presiden Kenya William Ruto Tolak Menandatangani RUU Keuangan 2024 Setelah Protes Massal
Nongsa Digital Park Yakin Capai Target Investasi Rp40 Triliun
CLIK Komitmen Perkuat Investasi untuk Dorong Produktivitas
Pusat Data Nasional Kedua akan Dibangun di KEK Nongsa Batam
KEK Nongsa Ditargetkan Tarik Investasi Sebesar Rp40 Triliun
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap