KPK Pastikan Tangani Laporan Soal Jampidsus Kejagung Sesuai SOP
![KPK Pastikan Tangani Laporan Soal Jampidsus Kejagung Sesuai SOP](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/5b932d6e91832f34f4e5d62e4de49a97.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menjadi salah satu pihak terlapor.
“Yang pasti bahwa kami akan selesaikan laporan masyarakat tersebut sebagaimana ketentuan SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku di Direktorat Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci isi aduan dugaan rasuah tersebut. Sebab, kata Ali, pihaknya wajib merahasiakan informasi tersebut.
Baca juga : Waspadai Intervensi di Korupsi ASABRI
Tindak lanjut aduan itu dimulai dengan proses verifikasi. KPK juga memastikan bakal mengoordinasikan hasil telaah kepada terlapor.
“Proses-proses mekanismenya nanti dilakukan verifikasi, telaahan dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak yang melaporkan dan kemudian dianalisis lebih lanjut seperti apa untuk mengambil sikap berikutnya dari laporan masyarakat dimaksud,” ujar Ali.
Sebelumnya, Advokat Deolipa Yumara bersama dengan Indonesia Police Watch (IPW) mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) membuat laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya ke KPK hari ini, 27 Mei 2024. Mereka menduga ada permainan kotor dalam penjualan sebuah perusahaan tambang.
Baca juga : Penanganan Kasus Asabri Disarankan ke Kejagung atau KPK
“Kalau menurut mereka ini teman-teman terindikasi adanya paling tidak penyalahgunaan lelang atau lelang, kaitannya dengan keuangan negara lah ya. Jadi, ada kerugian negara di sini, sehingga kita datang ke KPK,” kata Deolipa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024.
Deolipa menjelaskan kecurigaan pihaknya didasari adanya perusahaan baru yang memenangkan lelang. Seharusnya, kata dia, kantor itu tidak bisa mengikuti proses penawaran aset tersebut karena tidak memenuhi persyaratan.
“Ada satu perusahaan menang lelang tapi perusahaan masih baru berdiri, baru enam bulan lah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang,” ujar Deolipa.
Nama perusahaan itu masuk dalam laporan KSST. Dalam aduannya, mereka juga menyertakan sejumlah dokumen pendukung terkait lelang di Kejagung untuk diusut oleh KPK. (Z-8)
Terkini Lainnya
Program Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Berakhir, IFG Life Terima Pengalihan Polis Hasil Restrukturisasi
Erick: Restrukturisasi BUMN Bermasalah Butuh Tiga Tahun
Serahkan Aset Sitaan Jiwasraya, Erick Thohir Acungi Jempol Kejagung
Pemulihan Aset Megakorupsi Jiwasraya Baru Rp 3,11 Triliun
Presiden Singgung Tiga Megakorupsi yang Diusut Kejagung dalam Pidato Kenegaraan
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap