visitaaponce.com

Presiden Singgung Tiga Megakorupsi yang Diusut Kejagung dalam Pidato Kenegaraan

Presiden Singgung Tiga Megakorupsi yang Diusut Kejagung dalam Pidato Kenegaraan
Presiden Joko Widodo berpidato di Sidang Tahunan MPR(Youtube Sekretariat Presiden)

PRESIDEN Joko Widodo mengapresiasi upaya pembongkaran kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara besar yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya oleh Kejaksaan Agung. Dalam pidato kenegaraan tahunan di MPR, Kepala Negara menekankan pemberantasan korupsi terus menjadi priortas utama.

"Korupsi besar di Jiwasraya, ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan Garuda berhasil dibongkar dan pembenahan total telah dimulai," kata Jokowi, Selasa (16/8).

Perkara korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada Jiwasraya telah diusut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung sejak 2020.

Baca juga : Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Konsisten Tangani Kasus Megakorupsi

Dalam kasus yang merugikan negara Rp16,807 triliun itu, Kejagung telah menersangkakan delapan orang dan 13 korporasi. Seluruh tersangka sudah diseret ke meja hijau.

Tidak berhenti di Jiwasraya, Kejagung juga mengusut perkara korupsi serupa pada ASABRI. Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut lebih besar ketimbang Jiwasarya, yakni mencapai Rp22,788 triliun.

Megakorupsi ASABRI masih memiliki irisan dengan Jiwasraya. Ini ditandai dengan dijeratnya dua orang yang turut terlibat dalam dua skandal tersebut, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

Baca juga : Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, ini yang paling Merugikan Negara

Selain Heru dan Benny, ada delapan orang dan 10 korporasi yang turut ditersangkakan Kejagung terkait kasus ASABRI. Jaksa penuntut umum sempat menuntut Heru dipidana mati, tapi pengadilan menjatuhkan hukuman nihil karena dalam perkara Jiwasraya telah dihukum maksimal, yakni seumur hidup.

Adapun perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh Garuda mulai disidik penyidik JAM-Pidsus pada awal 2022. Dalam hal ini, Kejagung melanjutkan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan KPK terkait kasus suap.

Lima orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, termasuk mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Diketahui, kerugian negara dalam perkara Garuda mencapai Rp8,8 triliun.

Selain tiga megakorupsi yang ditangani Kejagung itu, Jokowi juga menyinggung penyelamatan aset dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sempat tertunda. Diketahui, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk mengejar aset-aset terkait BLBI tersebut.

"Penyelamatan aset negara yang tertunda seperti di kasus BLBI terus dikejar dan sudah menunjukkan hasil," tandas Jokowi. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat