visitaaponce.com

Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Konsisten Tangani Kasus Megakorupsi

Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Konsisten Tangani Kasus Megakorupsi
Ilustrasi(MI)

ANGGOTA Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan Kejaksaan Agung cukup berani menindak tegas dan menangani kasus korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri, impor minyak goreng, hingga mafia tanah.

Ia meminta kejaksaan agung konsisten serta tidak main-main dalam penegakan hukum. Hal itu ia sampaikan merespons pidato Presiden Joko Widodo dalam Hari Bakti Adhyaksa ke-63 di Jakarta, Sabtu (22/7).

"Itu sangat penting karena rakyat kan melihat, kalau main-main (dengan) penegakan (kasus) megakorupsi lalu akhirnya tidak terbukti, lalu tidak signifikan pengembalian kerugian negara, pemulihan ekonomi. Di adapan mata terbukti semua pengembalian kerugian negara, perampasan aset koruptor, nah itu secara signifikan dan secara konsisten dijalankan oleh kejaksaan," ujarnya, Minggu (23/7).

Baca juga : Hari Bhakti Adhyaksa, Kejaksaan Diingatkan soal Pelanggaran HAM Berat

Ia mengapresiasi kinerja kejaksaan seperti halnya disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa capaian kinerja Kejaksaan paling tinggi mendapatkan kepercayaan publik diantara penegak hukum lainnya.

"Ini sangat penting karena era penegakan hukum modern sudah bergeser tidak hanya lagi hanya berdampak pada kewenangan pelaksanaan tugas saja, tapi bagaimana masyarakat merasakan kehadiran negara dalam penegakan hukum," terang Barita.

Baca juga : Ada Oknum Jaksa Suka Titip Proyek, Presiden Instruksikan Perketat Seleksi Perekrutan

Komisi Kejaksaan, sambungnya, sebagai lembaga pengawas yang diamanatkan oleh undang-undang, menilai ada perubahan signifikan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ia menyebut restorative justice mulai diterapkan oleh kejaksaan.

"Dalam skup masyarakat kecil akses keadilan kepada rakyat kecil itu dirasakan melalui visi Burhanuddin sebagai Jaksa Agung penerapan restorative justice (RJ). Ini cukup signifikan menyelesaikan kasus-kasus sederhana yang memberikan ruang bagi kearifan lokal untuk bisa terlibat dalam pemulihan keadaan," tuturnya.

 

Kakek Samirin

Ia mencontohkan kasus Kakek Samirin yang mencuri getah 7 kilogram (kg) kerugian sekian puluh ribu tapi masuk penjara. Berdasarkan catatan Komisi Kejaksaan, menurut Barita, ada lebih dari 2000 perkara yang diselesaikan melalui RJ oleh kejaksaan dalam kurun waktu 2 tahun.

Menurut Komisi Kejaksaan seperti hal yang disampaikan presiden, Kejaksaan diminta untuk konsisten. Menurutnya kejaksaan harus menindak tegas apabila ada oknum yang melakukan pelanggaran atau melanggar huku.

"Yang diwanti-wanti presiden, mempertahankan apalagi meningkatkan itu jauh lebih sulit, karena itu dibutuhkan kebersamaan dari seluruh elemen kejaksaan untuk bahu membahu menjaga kepercayaan itu," ujarnya.

Lalu mengenai pesan presiden agar jangan ada pihak di kejaksaan yang bermain proyek, Barita mengatakan peran jaksa adalah melakukan pendampingan agar tidak ada penyimpangan dalam program pembangunan.

"Yang harus dilakukan menjaga, mendampingi supaya tidak ada kebocoran atau penyimpangan serta menindaknya kalau ada pelanggaran, jangan malah ikut-ikutan, itu yang secara khusus disampaikan pak presiden," terangnya.

Komisi Kejaksaan, terang Barita membuka layanan pengaduan secara daring. Nantinya laporan itu akan diteruskan pada unit satuan dalam kejaksaan seperti pengawasan, pembinaan yang langsung ditangani oleh jaksa agung. Komisi Kejaksaan, sambungnya, mengimbau masyarakat tidak takut melaporkan apabila ada jaksa yang diduga melakukan pelanggaran.

"Masyarakat melapor tak usah takut melapor kita pastikan kita tindak dan kita teruskan pengawasannya supaya berjalan dengan baik," ucapnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat