visitaaponce.com

Kejagung Perlu Libatkan Badan Pemulihan Aset Tangani Kasus Timah

Kejagung Perlu Libatkan Badan Pemulihan Aset Tangani Kasus Timah
Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus).(Dok. Puspenkum Kejagung)

PERAN Badan Pemulihan Aset (BPA) perlu dioptimalkan dalam melacak dan menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Pujiyono Suwadi, langkah ini krusial guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan mampu mengembalikan kerugian negara yang sangat besar.

Pujiyono menegaskan hal tersebut seusai mengadakan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febri Ardiansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/5). Rapat ini membahas tindak lanjut penanganan kasus dugaan mega korupsi yang telah merugikan negara dan lingkungan dengan nilai yang sangat besar.

Baca juga : Kasus Korupsi Timah Tak Kunjung Disidang, Pakar: Mungkin Terhambat Alat Bukti dan Saksi

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan tim KKRI ke Provinsi Bangka Belitung, lokasi utama pertambangan timah. Kunjungan ini juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat serta satuan kerja kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri.

"Kami membangun sinergi dan koordinasi agar penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KKRI sebagai mitra strategis berperan dalam mengawal dan mendukung Kejaksaan RI, khususnya dalam penanganan perkara dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022," ujar Pujiyono dalam keterangannya, Sabtu (18/5).

Ia menambahkan, Badan Pemulihan Aset harus dilibatkan dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus ini. BPA diharapkan mampu segera menyita aset-aset yang teridentifikasi untuk dimanfaatkan dalam pengembangan penyidikan.

Baca juga : Penyidikan Kasus Timah, MAKI Sebut Kejagung Bisa Temukan Tersangka Baru

"Dengan begitu, aset-aset yang terdata dapat segera disita, yang merupakan bagian dari proses penyidikan sehingga sedini mungkin dapat dikuasai penyidik dalam rangka pengembangan tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi ini."

Untuk pelacakan dan perampasan aset di luar negeri, diperlukan dukungan cepat dari pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM. "Jangan sampai izin penyitaan hari ini diajukan, tahun depan baru turun. Hilanglah itu aset, entah karena dijual atau sebab lain. Izin menyita hari ini dikirim, kalau bisa hari ini juga keluar, tidak perlu menunggu besok, apalagi tahun depan," terang dia.

Pujiyono juga mengusulkan agar Badan Pemulihan Aset menjadi otoritas utama dalam pemulihan aset, menggantikan peran Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pemulihan aset terkait tindak pidana korupsi.

Sejauh ini sudah ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah. Kejagung juga sudah menyita berbagai aset bernilai triliunan rupiah milik para tersangka. Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp271 triliun. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat