visitaaponce.com

Kasus Korupsi Timah Tak Kunjung Disidang, Pakar Mungkin Terhambat Alat Bukti dan Saksi

Kasus Korupsi Timah Tak Kunjung Disidang, Pakar: Mungkin Terhambat Alat Bukti dan Saksi
Mantan dirut Pt timah dan empat lainya di tetapkan tersangka dugaan korupsi tata niaga komiditas timah.(Dok. MI)

KASUS dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 belum disidang. Pakar menilai hal itu bisa saja karena terhambat alat bukti dan saksi.

"Seharusnya tidak ada kendala, tetapi dalam perkara pidana biasanya yang menjadi hambatan itu pengumpulan alat bukti," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Medcom.id, Sabtu, 18 Mei 2024.

Selain itu, Abdul menilai saksi-saksi belum tentu mau berterus terang. Sebab, seringkali yang menjadi saksi utama itu di antaranya juga pelaku.

Baca juga : Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah

"Jika ada indikasi tersangka pejabat pemerintahan jika tidak tertangkap tangan biasanya harus izin atasannya. Ini yang seringkali menghambat, terutama kalau atasannya langsung presiden," ungkapnya.

21 Tersangka


Kasus korupsi timah ini ditangani Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Total ada 21 tersangka dalam kasus rasuah ini.

Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.




Baca juga : Kejagung Tambah Lagi Tersangka Korupsi PT Timah, Tiga di Antaranya Kadis ESDM

Berikut daftar ke-21 tersangka:



1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan


2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung


3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP


Baca juga : Kasus Korupsi Timah, Kejagung Usut 2 Inspektur Tambang

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP


5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP


6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP


Baca juga : Soal Kerugian Rp271 Triliun, Kejagung Fokus Kembalikan Kondisi Seperti Semula

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP


8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS


9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN


10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT


11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT


12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011


13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018


14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah


15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE


16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi


17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN


18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie


19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019


21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat