visitaaponce.com

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Usut 2 Inspektur Tambang

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Usut 2 Inspektur Tambang
Ilustrasi: aktivitas tambang ilegal kian marak(MI/Rendy Ferdiansyah)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung)memeriksa tiga orang saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menerangkan dua dari tiga saksi yang diperiksa ialah inspektur tambang.

“Saksi FA dan TM selaku Inspektur Tambang,” ungkap Ketut, Rabu (24/4).

Baca juga : Soal Kerugian Rp271 Triliun, Kejagung Fokus Kembalikan Kondisi Seperti Semula

Saksi lainnya, kata Ketut, ialah BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka Tamron alias AON (TN).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung RI mengaku pihaknya belum menghitung nilai aset smelter timah yang disita di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Nilai aset disita belum dihitung karena baru kemarin disita,” ungkap Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto, Selasa (23/4). (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat