visitaaponce.com

Kejagung Belum Bisa Panggil Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Dia Masih Sakit

Kejagung Belum Bisa Panggil Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie: Dia Masih Sakit
Gedung Kejaksaan Agung(Dok. MI)

KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyampaikan pihaknya belum dapat memanggil bos Sriwijaya Air atau tersangka dari kasus korupsi timah, Hendry Lie alias HL. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan yang bersangkutan saat ini masih sakit.

“Iya, berdasarkan informasi yang kita terima masih (sakit). Kita harus hormati bagaimana penyidik mengambil langkah-langkah terhadap itu. Sampai saat ini, karena posisi yang bersangkutan (Hendry Lie) masih dalam kondisi sakit, penyidik belum melihat urgensinya ke arah itu (memanggil),” ujar Harli, Selasa (2/7).

Sampai saat ini, Harli menyebut pihaknya belum mendapatkan informasi apakah tersangka Hendry Lie akan dipanggil paksa atau tidak pasca pulih dari sakit.

Baca juga : Kejagung Tambah Lagi Tersangka Korupsi PT Timah, Tiga di Antaranya Kadis ESDM

“Nanti kita cek lah kalau begitu. Tapi, yang pasti kita konfirmasi,” tambahnya.

Penyidik dari Kejagung, lanjut Harli, sedang merampungkan pemberkasan. Dia berharap di bulan ini pemberkasan dari kasus korupsi timah dapat diselesaikan.

“Kalau bisa bulan ini tuntas, supaya ada kejelasan mana yang sudah bisa di tahap dua, mana yang belum, apa saja kendalanya. Tentu kita akan sampaikan ke publik,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejagung mengonfirmasi pengusaha Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hendry ialah pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air. Ia merupakan satu dari lima tersangka kasus timah yang dirilis Kejaksaan Agung pada Jumat (26/4) lalu. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat