Direstui Kemenhub, Sriwijaya Air-Nam Air-Citilink Kompak Naikkan Harga Tiket Pesawat
PT Sriwijaya Air Group (Sriwijaya Air dan NAM Air) mengaku telah menyesuaikan harga tiket pesawat menjelang mudik Lebaran 2022. Maskapai lainnya, Citilink Indonesia juga siap menyesuaikan tarif tiket.
Langkah tersebut menyusul keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengizinkan maskapai menaikan besaran biaya tambahan atau fuel surcharge seiring kenaikan avtur dunia.
"Pemerintah telah memberikan lampu hijau penyesuaian tarif, maka Sriwijaya Air Group pun telah menyesuaikan kebijakan tarif maskapai per 20 April 2022," Direktur Niaga Sriwijaya Air Group, Henoch Rudi Iwanudin kepada wartawan, Kamis (21/4).
Pihaknya mengharapkan penyesuaian tarif tiket tersebut dapat membantu meringankan beban biaya operasional penerbangan yang tinggi sebagai imbas naiknya harga avtur.
Baca juga : CEO Indodax Ajak Milenial Sisihkan THR untuk Investasi
"Sriwijaya Air Group mendukung kebijakan pemerintah dalam melaksanakan operasionalnya, khususnya yang berkaitan dengan penyesuaian tarif batas atas dan bawah," ucapnya.
Di kesempatan terpisah, VP Corporate Secretary & CSR Citilink Diah Suryani memberikan sinyal kenaikan tarif pesawat. Namun, tidak didetailkan kapan penerapan kebijakan tersebut.
"Dengan kebijakan Kemenhub kami menyambut positif. Paling tidak beban yang sekarang kami tanggung ini bisa mendapatkan kelonggaran dengan adanya biaya tambahan ini," sebutnya di Kawasan Menteng, hari ini.
Diah menegaskan, kenaikan tarif tiket tersebut akan disesuaikan tiga bulan ke depan sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan. Pihaknya masih mengkaji berapa besaran penyesuaian tersebut.
Baca juga: Tol Cipularang dan Padaleunyi Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2022
"Kita enggak gegabah, kami mengkaji dengan kenaikan fuel ini. Kami melakukan kajian di tim operasional dan komersial berkala soal kenaikan tarif," pungkasnya.
Dirilis Kemenhub disebutkan ketentuan penyesuaian fuel surcharge tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak 18 April 2022.
Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20%. (OL-7)
Terkini Lainnya
Inggris Jatuhkan Sanksi kepada Dua Pemasok Junta Myanmar
Pertamina JBT Pastikan Stock BBM, LPG dan Avtur di Aman
Pertamina Patra Niaga Bentuk Satgas saat Nataru di Jateng-DIY
Pertamina Suplai Avtur 3 Helikopter Polri Bantu Korban Cianjur
Biaya Avtur Tinggi Maskapai Nigeria Berhenti Beroperasi
Harga Tiket Pesawat Melonjak, KPPU Panggil Tujuh Maskapai
Pemerintah Harus Awasi Harga Tiket Jelang Lebaran
Anies Janji Atasi Masalah Tarif Tiket Pesawat yang Mahal di Indonesia Timur
Warga Australia Harus Tukar Ginjal dengan Tiket Pesawat
Kemenhub Minta Maskapai Terapkan Tarif Ekonomi yang Terjangkau
Harga Tiket Pesawat di Palangka Raya Jelang Lebaran Meroket
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap