visitaaponce.com

Direstui Kemenhub, Sriwijaya Air-Nam Air-Citilink Kompak Naikkan Harga Tiket Pesawat

PT Sriwijaya Air Group (Sriwijaya Air dan NAM Air) mengaku telah menyesuaikan harga tiket pesawat menjelang mudik Lebaran 2022. Maskapai lainnya, Citilink Indonesia juga siap menyesuaikan tarif tiket. 

Langkah tersebut menyusul keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengizinkan maskapai menaikan besaran biaya tambahan atau fuel surcharge seiring kenaikan avtur dunia. 

"Pemerintah telah memberikan lampu hijau penyesuaian tarif, maka Sriwijaya Air Group pun telah menyesuaikan kebijakan tarif maskapai per 20 April 2022," Direktur Niaga Sriwijaya Air Group, Henoch Rudi Iwanudin kepada wartawan, Kamis (21/4). 

Pihaknya mengharapkan penyesuaian tarif tiket tersebut dapat membantu meringankan beban biaya operasional penerbangan yang tinggi sebagai imbas naiknya harga avtur. 

Baca juga : CEO Indodax Ajak Milenial Sisihkan THR untuk Investasi

"Sriwijaya Air Group mendukung kebijakan pemerintah dalam melaksanakan operasionalnya, khususnya yang berkaitan dengan penyesuaian tarif batas atas dan bawah," ucapnya. 

Di kesempatan terpisah,  VP Corporate Secretary & CSR Citilink Diah Suryani memberikan sinyal kenaikan tarif pesawat. Namun, tidak didetailkan kapan penerapan kebijakan tersebut.

"Dengan kebijakan Kemenhub kami menyambut positif. Paling tidak beban yang sekarang kami tanggung ini bisa mendapatkan kelonggaran dengan adanya biaya tambahan ini," sebutnya di Kawasan Menteng, hari ini. 

Diah menegaskan, kenaikan tarif tiket tersebut akan disesuaikan tiga bulan ke depan sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan. Pihaknya masih mengkaji berapa besaran penyesuaian tersebut. 

Baca juga: Tol Cipularang dan Padaleunyi Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2022

"Kita enggak gegabah, kami mengkaji dengan kenaikan fuel ini. Kami melakukan kajian di tim operasional dan komersial berkala soal kenaikan tarif," pungkasnya. 

Dirilis Kemenhub disebutkan ketentuan penyesuaian fuel surcharge tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak 18 April 2022. 

Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20%. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat