Kejagung Tambah Lagi Tersangka Korupsi PT Timah, Tiga di Antaranya Kadis ESDM
![Kejagung Tambah Lagi Tersangka Korupsi PT Timah, Tiga di Antaranya Kadis ESDM](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/4e2a3c7627414b7dec8fd35ee30ee9d0.jpg)
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menambah lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 pada Jumat (26/4) malam. Tiga di antaranya merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta.
Kuntadi menjabarkan, keempat tersangka itu masing-masing berinisial HL, FL, SW, BN, dan AS. Kecuali HL yang tidak bisa hadir karena sakit, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah dipanggil sebagai saksi.
Baca juga : Kasus Korupsi Timah, Kejagung Usut 2 Inspektur Tambang
HL, sambung Kuntadi, merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner PT TIM. Sementara itu, FL adalah marketing PT TIM. SW merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa BN adalah Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Maret 2019. Sedangkan AS merupakan Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM provinsi tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga : Tata Niaga Timah Indonesia Semrawut
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga tersangka, yakni FL, AS, dan SW langsung ditahan. Penyidik menahan FL di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
"Sedangkan terhadap tersangka BN, karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," terang Kuntadi.
Dalam perkara tersebut, SW, BN, dan AS yang memimpin Dinas ESDM Provinsi Kepualauan Bangka Belitung diyakini penyidik telah sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RPT, PT SBS, PT SIP, PT TIM, dan CV VIP.
Baca juga : Soal Kerugian Rp271 Triliun, Kejagung Fokus Kembalikan Kondisi Seperti Semula
"Di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," jelas Kuntadi.
Ketiganya disebut mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan itu tidak dipergunakan untuk kegiatan penambangan di IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Adapun tersangka HL dan FL berperan turut serta dalam pengondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah. Kuntadi menyebut, hal itu dilakukan sebagai pembungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Keduanya juga membentuk perusahaan boneka, yakni CV BPR dan CV SMS dalam rangka memperlancar aktivitas ilegal. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Jaksa Diminta Tegak Lurus Tangani Kasus APBD Lampung Tengah
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Kejagung Terapkan Hukuman Maksimal untuk Pelaku Judi Onlne, Berapa Lama?
Banyak Penerima Bansos Salah Sasaran, MAKI Tuntut Penegak Hukum
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Kejagung Menjamin Pemeriksaain Berkas Pegi Setiawan secara Profesional
13 Pemancing Berhasil Dievakuasi Setelah Terombang Ambing di Laut
443 Jemaah Haji Tiba di Bangka Belitung
Antisipasi Gagal Panen saat Musim Kemarau, Petani di Babel Diminta Asuransikan Sawah
118 Kasus DBD Terjadi di Bangka Hingga Awal Juni
Warga Pangkalpinang Tangkap Buaya di tengah Permukiman
7 Desa di Bangka Barat Rawan Krisis Air
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap